
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: photo; hw-remosaic: false; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: 8; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 315.59784; aec_lux_index: 0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: -1; weatherinfo: null; temperature: 38;
Semarak nya bangun usaha penakar burung walet di wilayah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan mengenai pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) memberikan tanggapan terkait regulasi aturan yang dipakai.
Kita semua ketahui pendapatan Kota Lubuklinggau untuk penghasilan daerah berupa jasa, perdagangan dan pajak bangun disebabkan Lubuklinggau bukan daerah sektor pertanian, perkebunan atau prusahaan prusahaan besar. Usaha burung walet didepan titik kecamatan yang ada terlihat berjamuran bangun untuk penakar burung walet
Kepala Badan Pendatan Daerah (BAPENDA) Kota Lubuklinggau H. Hendra Gunawan melalui Bidang Pajak Lainnya (PDL) Edi Susanto diwakilkan Dedi Ferdiansyah menjelaskan.
“Sebelumnya kami berpayung hukum untuk menarik retribusi pajak menggunakan Praturan Daerah (PERDA ) Nomor 11 Tahun 2010 dengan rincian tagihan hanya 8℅, ” kata Dedi.
Kemudian ditahun berikutnya berdasarkan pengalaman dan kajian Praturan Daerah (PERDA ) Nomor 11 Tahun 2010 di robah dengan Undang undang (UU HKPD) Hubungan Keuangan Pusat Daerah dengan acuan payung hukum Perda Nomor 12 tahun 2023, rincian tagihan 10℅ untuk pelaku usaha Burung Walet (BW).
“Aturan yang baru berlaku mulai awal Januari 2023,sudah berjalan lalu untuk Peraturan Walikota (PARWAL) masih dalam proses di Pemerintah Kota Lubuklinggau (PEMKOT) kedepannya itu untuk tehnis dilapangan, sanksi yang diberlakukan.” ujar Dedi.Kepada awak media. (Tim Bintang Nusantara)