Sumatera Selatan Indonesia Bintang Nusantara.com. Ungkap kasus oleh Macan Linggau dan Unit PPA Polres Lubuklinggau perkara tindak pidana Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia.
Laporan Polisi Nomor : LP / B -175 / VlIl / 2022 /SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, Tanggal 12 Agustus 2022 Pelapor (FY) Jl. Cendana Rt.05 Kel. Tanjung Indah Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau Kota Lubuklinggau.
Terlapor Arifin (14) jalan Depati Said Rt.07 Kel. Ulak Lebar Kec. Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.
Tempat Kejadian perkara diketahui Pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 di halaman Parkir Smp N 7 Kota Lubuklinggau Rt.06 Kel. Lubuk Aman Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau
Adapun modus”Pelaku memukul kepala bagian samping sebelah kiri dibelakang telinga korban menggunakan kunci motor yang pelaku genggam ditangan kanan sebanyak 1(satu) kali dan saat itu pelaku langsung kaget dikarenakan kunci motor yang pelaku gunakan untuk memukul korban melekat di kepala samping kiri korban serta dari kepala korban mengeluarkan darah.
Kejadian berawal saat korban UTAMA RISKI ADITIA kalah dalam bermain futsal di sekolah pelaku yaitu SMP N 7 Kota Lubuklinggau pada hari minggu tanggal 24 Juli 2022 sore hari sekitar 16.00 wib di SMP Negeri 7 Lubuklinggau, setelah selesai bertanding pelaku berkata kepada Korban
“ BESOK MAIN LAGI “ dijawab Korban “ YOH..AWAK MAIN BODOH SKILL DIBANTU KAWAN “ pelaku jawab “ YOH..KAU TULAH YANG PALING PRO “ setelah itu pelaku pulang kerumah.
Keesokan harinya pada hari kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekira pukul 16.20 saat pelaku hendak pulang sekolah saat diparkiran pelaku melihat korban UTAMA RISKI ADITIA sudah menunggu pelaku
Saat pelaku hendak menuju motornya yang sedang diparkirkan korban UTAMA RISKI ADITIA langsung mendekati pelaku yang mana saat itu korban sudah tidak menggunakan alas kaki dan melepas kalungnya serta menggulung celana panjangnya setelah mendekati pelaku korban berkata
“ SINI LAH KALO NAK BELAGO “ tiba-tiba korban UTAMA RISKI ADITIA langsung memukul kepala pelaku menggunakan tangan kanannya sebanyak 1(satu) kali dan saat itu pelaku langsung membalas memukul korban sebanyak 1(satu) kali lalu antara pelaku dan korban terlibat saling pukul lalu korban menendang pelaku hingga pelaku terjatuh saat pelaku berdiri pelaku langsung memukul kepala bagian samping sebelah kiri dibelakang kuping korban menggunakan kunci motor yang pelaku genggam ditangan kanan sebanyak 1(satu) kali
Saat itu pelaku langsung kaget dikarenakan kunci motor yang pelaku gunakan untuk memukul korban melekat di kepala samping kiri korban serta dari kepala korban mengeluarkan darah dan saat itu korban masih mencoba memukul pelaku sebanyak 2(dua) kali
Berhasil pelaku hindari dan saat itu kunci motor pelaku terjatuh dengan sendiri dari kepala korban dan saat itu ada beberapa teman pelaku yang melerai dan saat itu pelaku langsung pulang kerumah dan begitu juga korban.
kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 06.30 Wib pelaku mendapat kabar dari kakak kelas pelaku bahwa UTAMA RISKI ADITIA meninggal dunia sekira 05.00 wib di Palembang
ROMI, S.H,. M.H memerintahkan anggota reskrim untuk melakukan penjemputan pelaku yg berada di sekolah
kemudian pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggai dg didampingi pihak guru dan orang tua Pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib utk dilakukan pemeriksaan.
Adapun barang bukti 1 (satu) buah Kunci motor dengan gagang Plastik warna Hitam bertuliskan KC dengan panjang kurang lebih 6 (enam) cm.(Ferry)