
Kota lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan akhirnya.Camat buka suara mengenai tambang galian C, lingkungan Rt. 04 Kelurahan. Kayu Ara Kecamatan. Lubuklinggau Barat 1.
Dari hasil konfirmasi selasa 18 Juli 2023 diruangan nya Camat Lubuklinggau Barat Selvy Novra Agrelya sapaan akrab Selvi menjelaskan sepengetahuan nya selama ia menjabat sudah hampir 3 tahun per 8 Agustus 2023 Aktifitas tambang galian C diduga tidak mengantongi izin.
Awalnya saya sudah turun ke lokasi menanyakan terkait adanya tambang galian C dilingkungan Rt. 04, tapi pihak pengusaha atau oknum tambang galian C dari keterangan yang saya dapatkan waktu itu, ia melakukan penambangan Daerah Aliran Sungai Kelingi dengan alasan hanya untuk membuat kolam ikan saja.

Maka dari itu dari segi perizinan saat kami tanya pihak Oknum pengusaha tidak bisa menunjukan dalam arti tidak ada izin. Karena di ketahui Pemerintah kota (Pemkot) tidak memgeluarkan rekomendasi izin galian C kepada siapapun,” ujar Selvi, camat lubuklinggau Barat 1 kepada Bintang Nusantara com.
Lalu saat ditanya awak media Zaman kepemimpinan walikota Ridwan Efendi tahun 2012 pernah mengeluarkan surat dari tim terpadu (Kesepakatan) terkait tidak diperbolehkan aktifitas Galian C dilingkungan Rt 04 Kelurahan Kayu Ara.

Menurut Camat, Selain dari membuat kolam ikan pribadi, diketahui itu Daerah Aliran Sungai (DAS) pihak oknum pengusaha berdalih itu dilahan milik pribadi lalu tumpukan batu yang menggunung di areal tersebut berdalih untuk digunakan secara pribadi oleh oknum pengusaha perumahan.
Jujur sejauh ini “saya menjabat sebagai camat lubuklinggau Barat 1 sudah hampir 3 Tahun tidak sedikit pun atau berupa bantuan lainnya kompensasi dari oknum pengusaha Tambang galian C. Tidak sama sekali ada diperbantukan untuk kecamatan dan untuk saat sekarang galian C sudah tutup.” papar Camat Selvi.(Tim Bintang Nusantara)