Bintang Nusantara com – Terkait mengenai dua desa pasca pemilihan calon kepala desa (KADES) kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Advokasi Febri Habibi Asril. SE. SH dan Erlangga Atmaja. SH, Selaku pendamping dari dua desa yang dalam proses hukum.
Febri Habibi Asril. SE. SH dalam penyampaian dengan wartawan Bintang Nusantara com menjelaskan bahwa berdasarkan berita acara no 27/BA/Rap.Tds/SMXIX/2022
Berita acara rapat pleno desa panitia tingkat desa menyerah kan sepenuhnya kepada panitia tingkat kecamatan Karang Dapo, guna pelaksanaan pada tahapan selanjutnya,dikarnakan tidak adanya kesepakatan dari para calon dalam hal pengambilan keputusan dari proses pelaksanaan pemilihan kepala desa, Setia Marga Kec Karang Dapo,
Kesimpulan nya tidak dapat memutuskan siapa yang menang dan kalah.(Bukan Draw ) seperti informasi yang beredar dilapangan,” Papar pengacara Febri
Kemudian Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung diduga Ijazah kades suara terbanyak atas nama Sulaini, mencurigakan disebabkan adanya coretan pada ijazah Paket A setara ekolah dasar/madrasah ibtidaiyah di tahun 2008.
Lanjut pada tanggal Kamis 6/10/2022 Terkait laporan pengaduan Sadino, saya selaku kuasa hukum di dinas PMD-P3A Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) akan menghadiri undangan tersebut,” tegas Pengacara. (Ferry)