Musi Rawas, 23 Mei 2024 – PMII Sebagai Organisasi Islam yang memiliki Idiologi Ahlusunnah Waljama’ah (ASWAJA) adalah Organisasi yang Independen dalam Menyuarakan Hak-hak terutama di bidang Pendidikan dan Moral.
Maka Organisasi PMII ini bagian dari Bagaimana Pendidikan maupun Pelayanan terhadap murid-murid/siswa-siswi dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya dan menjadi bagian dari Kontrol PMII dalam Menyikapi dan Mengawal hal tersebut.
Sampai hari ini Mantan Kamad MIN 1 Mura H. Hidayat, S.Ag,.M.Pd.I tak berikan penjelasan tentang Tabungan siswa MIN 1 Mataram Mura yang Mandek, keterangan yang beredar bahwa total tabungan murid yang di gelapkan 518 Juta, menurut keterangan Wali Murid dan Guru MIN 1 Mataram Mura.
Hal ini menjadi panas menjadi perbincangan awak media yang beberapa kali meminta penjelasan langsung dari pihak nya (H. Hidayat), namun tak mendapatkan hasil, maka PMII angkat bicara untuk Mendesak Kepada Kepala Kemenag jika memang masih belum ada tindakan tegas maka akan melakukan aksi damai untuk sebagai bentuk pengawalan dalam menuntaskan kasus yang saat ini masih belum terselesaikan.
Menurut Keterangan yang tak bisa di sebutkan namanya pada (Senin/20/5/24) ketika dimintai keterangan bahwa ketika Wali Murid ingin mengambil tabungan, hal itu tidak bisa di ambil secara total yang mana dengan bebetapa alasan sehingga bisa di ambil sebagian saja, yang artinya sampai hari ini pun masih belum ada pengembalian dari pihak yang tidak bertanggung jawab (H. Hidayat).
Ketua PMII Silampari (A. Zainul Haq) Menyampaikan dan mengajak “mari rajut barisan gerakan untuk mengentaskan masalah tersebut dan jangan sampai kita acuh terhadap keadaan yang menimpa sejumlah Murid di MIN 1 Mataram Mura, meminta kepada Kepala Kemenag Agar segera mengambil tindakan tegas untuk Memproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada Konspirasi didalanya.”
Maka dari itu, kami PMII Silampari menyerukan kepada seluruh kader untuk memenuhi jalan dengan protes dan perlawanan bahkan meminta Kepala Kemenag untuk mengembalikan apa yang bukan hak nya dan Memecat Oknum Terkait dengan sebagaimana Dasar Hukum yang telah di atur oleh Undang-Undang Dasar 1945.
(Jurnalis Bintang Nusantara: Afra Pranata)