SUMATERA SELATAN INDONESIA -BINTANG NUSANTARA.COM- MUSI RAWAS Selain, menggelar ungkap perkara 365, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat dan Kanit Pidum, Ipda Niko, menggelar press release perkara pencabulan,
Jumat (8/7/2022)Ironisnya perkara pencabulan ini, diduga dilakukan oleh anak dibawah umur dan yang lebih mengagetkan lagi, korban pencabulan adalah bibik kandung tersangka.Diketahui tersangka berinisial, BHK (17), warga Kecamatan BTS Ulu, sedangkan korbannya berinisial, SM (29), warga Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono saat press release, mengatakan bahwa, selain mengungkap perkara 365, anggota Unit PPA dan Tim Landak, berhasil meringkus tersangka pencabulan.
“Tersangka berinisial, BHK, sedangkan korbannya berinisial, SM, keduanya warga Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, aksi pencabulan terjadi dirumah korban di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (7/7/2022).
Dan, tersangka berhasil dibekuk berkat kerjasama warga, anggota Polsek BTS Ulu serta Unit PPA dan Tim Landak, di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.00 WIB, Kamis (8/7/2022).
“Modus pelaku, datang kerumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan cangkul, saat itu melihat korban sedang tidur diruang tengah, tersangka langsung melakukan aksinya, namun korban terbangun dan berteriak, menendang tersangka, korban berlari memberitahu suami dan warga, sehingga tersangka berhasil dibekuk warga, anggota Polsek BTS Ulu serta Unit PPA dan Tim Landak,” papar singkat Kapolres.
Senada disampaikan, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat menuturkan kejadian perkara pencabulan, diduga lantaran tersangka terpengaruh dan sering menonton film porno.
“Diduga, tersangka terpengaruh akibat nonton film porno, dan tergoda dengan tubuh korban, sehingga mempunyai hasrat, niat untuk mencabuli korban,” kata Kasat Reskrim.Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian tersebut bermula, saat tersangka mengatar ibunya kerumah korban untuk mengurut ibunya, selesai mengurut ibunya, tersangka mengatar ibunya pulang kerumah, dan tersangka mengetahui bahwa suami korban tidak berada dirumah.
Lalu, tersangka menonton film porno, dan untuk menyalurkan hasratnya, tersangka terbayang tubuh korban dan terbesit untuk memperkosa korban.Selanjutnya, tersangka datang kerumah korban sambil membawa cangkul dan masuk kerumah korban melalui jendela samping dengan mencongkel menggunakan cangkul yang dibawanya.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah korban, tersangka melihat korban sedang tertidur diruang tengah dengan mengenakan daster. Seketika tergoda, langsung melakukan pencabulan terhadap korban, namun saat akan membuka baju korban, korban terbangun, dan korban langsung kaget sambil berbicara,
“Kamu Siapa”, namun tersangka langsung mengancam,” Diamla”, korban langsung menendang korban bertertiak dan lari kedapur mengambil pisau serta video call dengan suami korban sambil berkata,” Ada Yang Nak Memperkosa Aku”.Serentak, suami korban dan warga pulang langsung menuju rumah korban, dan suami korban berkata,” Nak Kau Apoke Bini Aku”, seketika itu tersangka kabur.
Lalu, suami korban, warga dan Polsek BTS Ulu serta Unit PPA dan Tim Landak, mengejar tersangka, dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap digelandang ke Polres Mura, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”Tersangka, melanggar Pasal 54 KUHP Jo Pasal 285 KUHP Jo Pasal 289, dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutur perwira yang perna menjabat Kasat Reskrim Polres Muratara ini.Selain itu, Kasat Reskrim menambahkan, Tim Landak juga berhasil meringkus tersangka 365 spesialis jambret. Tersangka berinisial, AR (29), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sedangkan korbannya, SM (46).
“Modus tersangka dengan cara menanyakan alamat kepada korbannya didepan rumah, lalu saat korban lengah, pelaku langsung merampas barang berharga berupa menarik kalung, hp dan langsung membawa kabur barang hasil rampasannya,” tutupnya.(Rilis Polres/Ferry)