MUSI RAWAS-Anggota Polsek Muara Beliti, berhasil meringkus terduga pelaku 365 KUHP, dengan perkara Jambret di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 21.00 Wib Kamis (5/1/2023).
Diketahui identitas tersangka yakni Yogi Afandi (23), asal warga Desa Muara Kati Baru, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka dibekuk lantaran diduga merampas handphone milik milik BI (19), di Jalan Poros Desa Muara Kati Baru, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 06.30 WIB Senin (5/12/2022).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul saat dikonfirmasi sekitar pukul 17.00 WIB Jumat (6/1/2023)
“Benar bahwa anggota Polsek Muara Beliti telah meringkus tersangka perkara 365 dengan modus operandi jambret handphone di Jalan Lintas Sumatera, Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, tersangka berhasil dibekuk, bermula saat anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian diketahui bahwa tersangka akan akan melarikan diri ke Pulau Jawa dengan menggunakan bus.
Selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Aiptu Efran untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setiba di TKP, ternyata benar bahwa yang bersangkutan berada di lokasi tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan menggelandang ke Mapolsek Muara Beliti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Jadi anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang menunggu bus untuk melarikan diri ke pulau Jawa dari informasi itu anggota langsung meluncur ke lokasi, lalu tersangka berhasil dibekuk tanpa melakukan perlawanan. Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B-40/XII/2022/Sumsel/Res.Mura/Sek.Muara Beliti, tanggal 05 Desember 2022.
Dimana kronologis kejadian, pelaku menginap dirumah korban, lalu meminta korban untuk mengantarkan pelaku pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor dan posisi pelaku di bonceng.
Namun di tengah perjalanan tiba-tiba pelaku langsung menarik satu unit Hp merek OPPO A16 warna hitam kristal, yang ada di dalam kantor celana jeans belakang korban.
“Namun, korban sempat melakukan perlawanan dan korban terjatuh dari sepeda motor, lalu pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan pinggir Desa Muara Kati Baru I, setelah itu korban sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil menemukan dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti,” tutur Kapolsek.(Rls)