
Bintang Nusantara Com (BNC) – Viralnya pemberitaan mengenai penggusuran lahan menggunakan alat berat di lingkungan kota lubuklinggau diduga bakal insiden buruk bagi masyarakat yang akan melintasi lingkungan RT. 8 Jalan Jendral Polisi Mohammad Hasan Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Barat 1 Mendapat keritikan tajam dari dari pengamat Hukum.
Berhasil dikonfirmasi Febri Asril SH. Sapaan Febri Merupakan praktisi Hukum berprofesi sebagai Advokat merupakan putra daerah kota lubuklinggau menjelaskan. Desak jika ada pelanggaran aturan segera di tindak tegas.
Pengembangan perumahan dipermukiman itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 dan pengembang juga harus memperhatikan aspek antara lain adalah yang pertama
Analisis mengenai Dampak lingkungan (AMDAL) Setiap pembangunan, sedikit banyaknya pasti menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.
Karena itu, developer properti wajib mengantongi surat Amdal.
Ketentuannya dijelaskan dalam Pasal 36 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Disebutkan dalam UU tersebut: “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.”
Amdal merupakan kajian atas dampak yang ditimbulkan dari suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan sekitarnya.
Kedua Selain Amdal, ada pula izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), yang akan diberikan oleh kepala daerah berdasarkan hasil evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).
Izin Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
Selain lingkungan, izin terhadap dampak lalu lintas alias Andalalin, harus dimiliki developer properti.
Dokumen ini memuat perencanaan pengaturan lalu lintas yang berpengaruh dan dipengaruhi oleh kegiatan usaha tersebut.
Jika kedua aspek itu tidak di indahkan maka Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Satu Pintu harus tinjau kembali izin yang sudah dikeluarkan dari pemerintah kota lubuklinggau.
Masih kata Febri Kepada Pemerintah Kota lubuklinggau segera croscek mengenai prizinan administrasi dan turun ke lokasi penggusuran yang menggunakan alat berat, jangan sampai dinilai terkesan tidak profesional dan berikan sanksi bagi pelaku usaha diduga tidak mengantongi izin. ” tegas Febri Rabu 15 November 2023 kepada. (Tim Bintang Nusantara)