
Bintang Nusantara com – Menjelang pemilu legislatif dan pemilihan presiden dibulan Februari tahun 2024, sampai saat ini para caleg di partai politik belum bisa mensosialisasikan dirinya dikarenakan belum ada keputusan MK mengenai sistem pemilu legislatif terbuka atau tertutup.
Pro kontra terjadi di partai politik yang duduk di parlemen hingga membuat partai gerah jangan samapai ada pemilu tertutup.
Mengapa demikian? Kita sudah mengalami pemilu tertutup yang membuat para calon legislatif tak berdaya, hanya ketua partailah yang berkuasa yang menentukan nomor urut calon, siapa nomor urut satu akan terpilih menjadi anggota legislatif.
Maka dari itu ada delapan partai di parlemen mendesak kepada Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengabulkan pemilu ditahun 2024 dengan proporsional tertutup.
Diantara kedelapan parpol yang mendesak adalah Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat PKS, PAN dan PPP,Gerindra sedangkan PDI Perjuangan untuk mendukung proposional tertutup.
Isu tentang penerapan kembali sistem proporsional tertutup dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 membuat kalangan partai politik hingga aktivis saling menyampaikan pendapat.
Wacana tentang penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 muncul akibat uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sejarah Pemilu di Indonesia hanya terdapat 2 sistem yang diterapkan, Kedua sistem itu adalah proporsional tertutup dan proporsional terbuka.
Sistem proporsional tertutup membuat rakyat sebagai pemilih hanya bisa memilih partai politik.
Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa mengetahui dan tidak bisa memilih secara langsung calon anggota legislatif (Caleg) terpilih yang bakal menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dengan sistem itu, walaupun pemilih yang memberikan suara kepada salah satu calon, maka suara tersebut menjadi suara partai politik pengusung.
Suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi akan diberikan kepada para calon yang diusung berdasarkan nomor urut.
Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut itu nantinya ditentukan oleh partai politik. Sementara, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Dalam sejarah Pemilu di Indonesia hanya terdapat 2 sistem yang diterapkan. Kedua sistem itu adalah proporsional tertutup dan proporsional terbuka.
Penulis Jamil Amir Adalah Wartawan di Wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara