Bintang Nusantara com – Simalungun Aliansi Masyarakat Kecamatan Sidamanik Kab Simalungun Sumatera Utara kembali berunjuk rasa di Kebun Teh BahButong tepat nya di Afdeling 1,terkait penanaman sawit di kebun teh 20/10 mulai dari jam 10,30 sampai 14 wib.
Unjuk rasa kali ini dari masyarakat Laut Tawar Kec Sidamanik Kab Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang mengklam NAGORI Laut Tawar telah korban seperti wilayah mereka udah longsor termasuk makam (Kuburun perkampungan)
Berlian Saragih adik kandung Mantan Menteri Pertanian RI Prof Bungaran Saragih
Dalam orasinya menyampaikan didepan warga dan pihak kebun Bah Butong KacamataSidamanik Kab Simalungun Sumatera Utara, tujuan kami datang kemari untuk menyampaikan aspirasi yaitu membawa bukti bahwa pihak kebun telah menanam sawit dilokasi kebun teh padahal telah dilarang untuk ditanam sawit.
Selanjutnya dikatakan Berlian Saragih bukti bahwa pihak kebun Bah Butong telah menam sawit akan dibawa ke Kantor Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Karena pihak Kebun telah mengkankangi surat Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang isinya agar pihak kebun tidak menanami sawit di lokasi kebun teh Bah Butong karena belum punya izinnya.
Berlian menjelaskan pihak Kebun Bah Butung atau PTPN IV Medan bisa dikatakan Kebal Hukum, kenapa saya sebut Kebal Hukum melihat Surat Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara tertanggal 22September 2022 yang di tanda tangani Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Nomor :188.45/973/7.5./2022.ditujukan kepada Manegemen PTPN IV Unit Kebun Bah Butong, Direksi PTPN IV Medan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara,
Kepala Balai PP HLK Wilayah Provinsi Sumatera Utara Camat Kec Sidamanik Kab Simalungun Sumatera Utara yang isinya 1 Tidak melanjutkan usaha atau kegiatan konversi Teh ke sawit sebelum mendapat Izin melalui perubahan persetujuan. 2Mencabut Tanaman sawit yang di tanam pihak Kebun dst.
Humas Kebun Bah Butong Kacamatan Sidamanik Kab Simalungun Sumatera Utara Rafi 20/10 jam 14 30 tak bisa dikonvirmasi awak media ini tentang unjuk rasa masyarakat Sidamanik Kec Sidamanik Kab Simalungun, beliau hanya dikantor tak mau ditemui beberapa media.
TO Simbolon SH menjelaskan kepada awak media ini ditengah tengah masyarakat unjuk rasa
tentang Kebun Teh BahButong Kec Sidamanik Kab Simalungun Sumatera Utara yang mana semula di tanami teh sekarang telah ditanam sawit telah melanggar Hukum.
Kenapa saya bilang melanggar Hukum, saya sendiri mewakili masyarakat untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara di Medan yang kesimpulannya bahwa
penanaman sawit di tiadakan namun hasil rapat diabaikan Ujar Tokoh masyarakat Kec Sidamanik Kab Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Umum DPP LSM HALILINTAR RI SP Tambak SH ketika diminta tanggapan tentang unjuk rasa masyarakat Sidamanik Kec Sidamanik Kab Simalungun Sumatera Utara terkait KebunTeh beralih ke tanaman sawit sangat melanggar peraturan apalagi pihak Kebun PTPN4 Medan Kebun Bah Butong belum memiliki IZIN perubahan ujar Ketua Umum LSM HALILINTAR RI SP Tambak.
Menjelaskan lagi kepada awak media ini 21/10 jam 8 wib dengan langsung memperlihat surat Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara, pihak LSM akan menyusun data laporan nya yang akan dikirim ke Menteri BUMN dan Perkebunan dan lainnya Ujar Ketua Umum LSM HALILINTAR RI SP Tambak SH
(S. Hadi PURBA)