SUMATERA SELATAN INDONESIA -BINTANG NUSANTARA.COM- Terkait Penambangan Komoditas Batuan Sirtu atau Galian C Wilayah Desa Sungai Naik Kecamatan Bts Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas (MURA) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Putra Daerah Rasyidi putra, Desa Sungai Bunut Angkat Bicara
Sempat diwawancarai Selasa 26/72022 Rasyadi menjelaskan terkait diduga banyaknya persoalan Galian C di Desanya
“Agar tidak terjadi mis informasi di masyarakat, Karena saya berpandangan bahwa kasus ini menyangkut persoalan lingkungan yang sangat serius, penjelasannya biar tidak gagal faham
- Di katakan bahwa sdh memiliki izin lengkap tapi sudah habis masa berlaku, ini adalah pemahaman yg keliru.
Yang benar adalah sudah memiliki izin Penambangan Eksplorasi Sirtu yang diterbitkan 5/6/2020 untuk jangka 1,5 tahun, artinya izin berakhir tgl 5/12/2021.
Tentang mekanisme izin diatur dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 berikut segala turunannya.
- Yang dimaksud izin ekplorasi adalah terbatas untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan. Pemilik izin eksplorasi belum diperkenankan untuk “KEGIATAN PENAMBANGAN”
- Sebuah pelanggaran hukum jika hanya berbekal izin eksplorasi dalam pelaksanaan nya digunakan utk penggalian/penambangan/produksi.
Apa lagi jika kegiatan dilakukan pada Tahun 2022, yang artinya izin eksplorasi yg dimiliki pun sudah “KADALUARSA” sejak tgl 5/12/2021.
- Yg lebih fatal lagi jika kegiatan penambangan di lokasi DAS Utama (dalam hal ini di DAS Sungai Musi). Seperti yg kita ketahui bahwa penambangan sirtu hanya di izinkan pada lokasi anak sungai dan diatur jarak nya dengan DAS induk/utama.
Seperti yang diberitakan media online bahwa ada kegiatan secara masif pada hari senin tgl 25 Juli 2022,
Sedangkan info yg saya terima kegiatan ini sudah di diperintahkan oleh DLHD Kab. Mura untuk dihentikan operasionalnya 15 hari ke depan, artinya ada indikasi pembangkangan terhadap perintah dari otoritas yang berwenang,” tegas Rasyidi putra Desa Sungai Bunut.(Ferry)