Sangat mengejutkan poster reklame atau bener dengan ukuran begitu besar terpasang di pusat kota sepanjang jalan Yos Sudarso diberapa titik tidak menguntungkan pemerintah kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
Berhasil dikonfirmasi selasa 14 Mei 2024 Kepala Dinas Penananan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau melalui Efri Rafik Suraztian kepala bidang (Kabid) perizinan usaha.
“Setahu kami ada dua sistem mengenai aturan untuk vendor (Pengusaha) Izin media atau izin tempat dan izin penyelenggara reklame, ada juga MOU Vendor dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Masih katanya Efri Rafik Suraztian. Untuk izin penyelenggara terkait pemasangan poster reklame oleh oknum tertentu yang dimaksudkan sampai saat sekarang ini belum kami terima laporan dari vendor.” ucap Kabid perizinan usaha.
Sementara itu saat ditanya awak media batas kapan berakhirnya penayangan reklame Dinas Penananan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau belum memberikan jawaban dan menjelaskan No.11 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja, dan PP No.5 Tahun 2021.(Tim-Ferry Isrop)