
Media sosial Facebook diramaikan dengan berbagai komentar pada unggahan salah satu warga Kabupaten Musi Rawas yang mengeluhkan lamban dan bertele-telenya proses mengurus e-KTP pada Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas.
Keluhan yang diunggah akun @Seputar Musi Rawas tersebut berisikan cuitan rasa kecewa Rian (22) warga Desa Ngestiboga 1, Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan yang sudah 3 kali mengatangi Kantor Disdukcapil untuk melakukan pergantian e-KTP namun nihil tidak ada hasil.
Rian menjelaskan, pada 23 September 2022 dirinya mendatangi Kantor Disdukcapil dengan maksud melakukan pergantian E-KTP miliknya yang telah rusak, namun Pegawai pelayanan menyampaikan bahwa alat cetak E-KTP sedang mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan sementara waktu.
Kemudian dirinya pulang, dan kembali mendatangi Disdukcapil pada 27 September 2022 dengan maksud yang sama, namun ternyata jawaban yang disampaikan Pegawai pelayanan masih sama yakni alat yang dimaksud masih rusak dan belum dapat digunakan, ia kembali mendatangi Kantor Disdukcapil untuk kesekian kalinya pada 3 Januari 2023, namun jawaban serupa masih saja diterima olehnya alat masih rusak dan belum bisa digunakan.
“Jadi itu kronologi nyo kak, selain datang ke Kantor Disdukcapil langsung aku jugo nanyo lewat WA. Tapi jawaban nyo tetap samo belum biso cetak karena mengalami kendala teknis katonyo, dan kalau membutuhkan surat keterangan diminta ke Kantor langsung,” ujar Rian Sabtu, (07/01/2023).
Akibat lambannya penanganan masalah teknis di Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas tersebut, Rian mengalamin kerugian materil karena menghabiskan biaya perjalanan, dan kerugian inmateril karena waktunya terbuang sia-sia, ia juga tidak dapat melamar pekerjaan dan melakukan transaksi via online karena KTP lama miliknya telah rusak sehingga tidak terbaca akurat oleh sistem.
“Jengkel nian kak, belum lagi bolak-balik habis beli minyak, waktu, tenaga. Terbuang habis ngurusin KTP yang seharusnya selesai cepat Malah dak selesai-selesai, jdi dak bisa melamar kerja karena nama dan fotonya sdh tidak kelihatan lagi, mau daftar Prakerja juga dak bisa kak,” lanjut Rian.
Rian berharap Disdukcapil dapat berbenah cepat memperbaiki alat yang rusak tersebut, dan memberikan solusi terhadap masalah yang ada sehingga pelayanan terhadap masyarakat akan lebih baik dan tidak merugikan masyarakat lagi.
“Saya memohon kepada Disdukcapil agar segera memperbaiki alat yang rusak, karena betul-betul menyusahkan masyarakat, karena bukan saya saja kak yang mengalami seperti ini,” tutup Rian.
Dikesempatan lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas H Yon Mori ketika dimintai keterangan menyampaikan, bahwa proses cetak KTP tersebut ada 3 komponen yang diperlukan yaitu Printer atau alat cetak, Tinta atau Ribon dan Blanko. Terkadang kendalanya ada alat kita yang rusak, atau ketika alatnya bagus tapi Ribonnya habis, ataupun Blanko yang tidak tersedia. Selanjutnya kedepan untuk pelayanan e-KTP akan kita arahkan ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan syarat harus yang bersangkutan datang ke Kantor Disdukcapil.
“Selanjutnyo mohon doanyo hari senin atau selasa ini ketiga komponen tersebut akan normal,
untuk tempat layanan KTP Digital bisa di Kantor Disdukcapil, Kantor Camat dan di Mall Pelayanan di Bundaran Agropolitan demikin,” jelas H Yon Mori.
Namun ketika ditanyakan lebih spesifik mengenai kondisi alat apa yang rusak, dan butuh waktu berapa lama untuk memperbaiki alat tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas tidak bersedia menjawab.(Rls)