Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintangnusantara.com/wp-content/themes/darknews/single.php on line 43
Bintang Nusantara com Telah Viralnya kesemerawut kabel dilingkungan Kota Lubuk Linggau banyak mendapat keritikan dan sorotan,baik dari toko masyarakat,aktifis dan praktisi hukum, Nurussulhi Nawawi, S Sos Pemerhati Sosial Perlindungan Konsumen Indonesia (PSPKI) Angkat Bicara
Konsumen Listrik meminta PLN ULP LLG dapat memberikan respon berupa Penertiban Keselamatan Ketenagalistrikan pada kasus Tumpang Tindih Instalasi TV Kabel di Fasilitas (Tiang) PLN.
Hal ini bertujuan agar Konsumen Listrik dapat sepenuhnya membedakan Mana Instalasi yang mengandung bahaya aliran listrik dan yang tidak.
Sehingga apabila terjadi suatu hal yang memenuhi kriteria dapat membahayakan Keselamatan khalayak umum, maka Konsumen Listrik dapat sesegera mungkin menyampaikan Laporan kepada PLN 123 guna dilakukan perbaikan sepatutnya.
Semestinya segera ada Solusi terbaik yang mempedomani asas transparansi dan akuntabilitas publik, semisalnya Pihak PLN yang memiliki Fasilitas Tiang Listrik secara Tertib dapat memformalkan Prosedur Sewa Menyewa Fasilitas, tentunya
Dengn berbagai Spesifikasi Teknis berikut patut memenuhi Kriteria Estetika dan dapat sepenuhnya menjamin Keselamatan Ketenagalistrikan berdasarkan SOP yg berlaku pd BUMN Plat Merah ini.
Dengan demikian, terdapat royalti dan atau pembagian keuntungan secara resmi guna diterima sbg setoran pd rekening PNBP yang dikelola Pihak PLN. Hal ini pun dengan sebuah catatan tegas, semisalnya bahwa pengumpulan dana dimaksud wajib dikelola dan kembali diperuntukkan bagi usaha Pemeliharaan Fasilitas yang bertujuan untuk Keselamatan Ketenagalistrikan.
Sebab jika hal ini tidak diformalkan, maka akan sangat membuka indikasi Ruang Konspirasi, dimana semua ketidaktertiban pemanfaatan fasilitas umum milik PLN oleh Pihak Swasta, secara lambat laun akan menimbulkan kesan negatif, bahwa patut diduga
“Sikap Sikap Pembiaran” tersebut sangat dimungkinkan berlaku karena ada “Transaksi Gelap Pembayaran” dilakukan oleh Person Pelaku Usaha Swasta kepada Oknum PLN cari untung secara sesat
Maka sangat tepat dan belum pula terlambat bagi PLN ULP Lubuklinggau untuk segera merespon hal ini, secara cepat dan dengan tegak lurus mempedomani semua Regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan, agar martabat yang merupakan marwah kehormatan.
Kelembagaan PLN senantiasa terpelihara dengan baik. — Bahwa semua saran berupa oto kritik Konsumen Listrik adalah sangat berguna untuk evaluasi terukur dan bahan pembenahan, sehingga terwujud sikap responsif dan akomodatif,
Guna terwujudnya Standar Pelayanan Maksimal Keselamatan, Ketenagalistrikan yang sepenuhnya memberikan manfaat kepada Konsumen Listrik Indonesia. Salam Konsumen Cerdas.” Papar Nurussulhi Nawawi (Ferry)