SUMATERA SELATAN INDONESIA -BINTANG NUSANTARA.COM- Kasus pemerkosaan anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini menimpah warga desa Pagar Ayu, kecamatan Megang Sakti, kabupaten Musi Rawas (MURA) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL)
Kasus ini sebagai mana yang di maksud dalam pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tersebut menyeret tersangka Slamet (50) masih satu desa yang sama.
Disebutkan, tersangka Slamet sekitar pukul 14.00 wib, memanggil korban Bunga ketika pulang dari sebuah warung. Senin (11/07/2022).
Saat itu pelaku memanggil korban dengan mengiminginya akan memberikan roti lebaran.
Lalu korban Tergiur apa yang di katakan pelaku, tanpa rasa curiga masuk kedalam rumah pelaku.
Kemudian korban memindahkan roti yang ada di dalam toples ke dalam sebuah kantong plastik, niatnya akan dibawa pulang ke rumah.
Ternyata, itu hanya modus pelaku agar dapat mendekati korban sebut Mawar bukan nama asli.
Setelah korban berada didalam rumah, pelaku kemudian mengunci pintu depan dan langsung menarik korban mawar kedalam kamar dan memperkosanya.
” Ironisnya, ternyata pelaku ini masih 100 hari ditinggal istri yang meninggal dunia,” jelas Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat. Jumat (29/07/2022).
Dikatakan oleh Kapolres Musi Rawas melalui AKP Dedi Rahmat Hidayat pelaku ditangkap berdasarkan LP/B-117/VII/2022/SUMSEL/Res Mura / tanggal 20 Juli 2022.
Setelah mendapat laporan, unit PPA yang dipimpin oleh Kanit IPDA Doris Pidriandi,SH melakukan penggrebekan terhadap pelaku.
” Tersangka ditangkap di rumahnya di dusun lll, desa Pagar Ayu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” Papar (Ferry)