Fasilitas negara sarana dan prasarana yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang penggunaannya berada di bawah kewenangan Pejabat Negara.
Fasilitas negara yang dimaksud pada dasarnya adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.
Saat ini ada hal yang menyedot dan menjadi Paradigma perhatian masyarakat, publik mengenai regulasi hukum dan aturan, kebijakan yang harus di tegaskan mengenai kegunaan fasilitas negara oleh pejabat baik eksekutif dan legislatif yang masih aktif dalam jabatannya sebelum massa kampanye pilihan kepala daerah (pilkada) periode 2024-2029.
Hal ini sangat lah menguntungkan bagi pejabat negara yang masih aktif kenapa jika kita melihat realita contohnya pejabat legislatif di daerah yang masih aktif sudah mengambil pormulir pendaftaran calon kepala daerah dan mengembalikan pormulir pendaftaran balon walikota atau wakil walikota ke partai politik tertentu.
Disini kita harus mengetahui dalam kegunaan fasilitas negara contohnya rumah dinas (rumdin) saat pejabat negara legislatif aktif dalam proses melakukan aktivitas dihari dan waktu waktu tertentu menjelang sebelum massa tahapan kampanye melakukan kegiatan mengumpulkan tokoh masyarakat,agama dan warga dirumah dinas dengan dalih atau alasan silaturahmi.
Rumah Negara atau yang lebih akrab di telinga disebut sebagai Rumah Dinas adalah fasilitas yang disediakan oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 304 UU Pemilu mengatur, fasilitas negara yang tidak boleh digunakan pejabat berkampanye meliputi: a. Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.
b. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.
Jika kita mengutip dan aturan tegas. Adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.
Mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN)
Sekolah Tinggi Agama IsIam (STAI.BS) Bumi Silampari Kota lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
(Ferry Isrop. Opini Publik)