
Pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan 186 pejabat yang telah dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu oleh Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud karena bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri terbaru berbuntut panjang dan ini jawaban Sekda Musi Rawas
Berbagai tanggapan pun muncul, mulai dari kritik terhadap Kepala BKPSDM yang dinilai tidak jeli dan update tentang regulasi, hingga cibiran kepada Bupati yang dianggap memaksakan kehendak sampai ada indikasi pelantikan tersebut syarat akan kepentingan Petahana dalam Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.
koordinator LSM KANTI “Menyikapi telah viral terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Pelantikan 186 ASN di Kabupaten Musi Rawas, tentunya dalam perihal ini telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara yang mana dalam pelaksaanaan kegiatan Pelantikan 186 ASN tersebut menelan aggaran ratusan juta rupiah.” Ungkap Sancik
Dari informasi yang di himpun lebih dari 100 Kota kabupaten yang ada di Indonesia berdampak hal yang sama.
Ketidaksamaan penafsiran batas akhir melantik pejabat di daerah 6 bulan sebelum penetapan calon Kepala Daerah (PILKADA) pada tanggal 22 Agustus 2024 sesuai amanah peraturan Per-Undang-Undangan (PKPU).
“Ini perlu dipahami mengenai ketidak pahaman regulasi penafsirannya.” Ungkap Drs. H. Ali Sadikin, M.Si., kepada wartawan Bintang Nusantara Com.Pembatalan SK 186 pejabat Musi Rawas yang dilantik pada 22 Maret 2024 Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 29 Maret 2024.
“Saat sekarang dalam proses perbaikan penyesuaian dengan peraturan yang telah dilakukan sebelum libur lebaran yaitu dengan mengajukan izin ke Mendagri.
Lanjut. Ini perlu digaris bawahi tidak ada, sama sekali menyangkut mengenai kepentingan pribadi kelompok atau pun keluarga melainkan merupakan kebutuhan kepentingan di lingkungan pemerintah kabupaten Musi Rawas dan menyikapi ada orang yang pindah tugas di luar daerah dan pensiun.” Pungkas Sekda.(Ferry)