Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPP3K) Indonesia telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana berbagai pelanggaran ketenagalistrikan yang terjadi selama ini.
Ketua LPPK3I, Sanderson Syafe’i, ST. SH menjelaskan bahwa sebagai penggiat keselamatan ketenagalistrikan tentunya tidak tinggal diam dengan berbagai tindak pelanggaran ketenagalistrikan yang terjadi dan merugikan konsumen.
Menurutnya, penyebab terbesar kejadian kebakaran di Indonesia masih berasal dari akibat listrik. Hal ini biasanya terjadi karena penggunaan energi listrik yang tidak mengikuti standar dan kaidah-kaidah semestinya.
“Semua kaidah yang menyangkut keselamatan ketenagalistrikan (K2) harus dijalankan”, tegas Sanderson, Rabu (21/12) melalui pers rilisnya.
Kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, yakni instalasi listrik harus dipasang oleh orang yang berkompetensi bukan tukang bangunan, setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) sebagai syarat terbitnya Nomor Induk Instalasi Listrik (NIDI), serta setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Selain itu, setiap tenaga teknik (TT) dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), dan setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan TT yang melekat memiliki tanggung jawab terhadap yang dikerjakannya, urai Sanderson.
Dalam menanggulangi kejahatan ketenagalistrikan dan memastikan setiap pelaku kejahatan bertanggung jawab terhadap perbuatannya agar memberikan rasa keadilan di masyarakat serta dalam upaya menurunkan angka kebakaran diakibatkan korseliting listrik, makanya LPPK3 Indonesia berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, jelas advokat muda.
Sanderson menilai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dan mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik dapat dipidana dengan pidana penjara, selain itu juga mengamanatkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi denda dan pidana kurungan, pungkasnya.
Sementara Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER), Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Polri, menyambut baik kedatangan DPP LPPK3 Indonesia yang berkoordinasi terkait penegakan hukum Ketenagalistrikan, ujar Topot Siagian, SH.(Rls)