Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku perpanjangan pemerintah dalam penyelenggaraan di bidang ketenagalistrikan.
Ketua Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPP3K) Indonesia membenarkan telah melayangkan surat resmi kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) satu bulan yang lalu untuk dijadwalkan audiensi guna melaporkan temuan-temuan fakta dilapangan yang mengangkangi regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) selama ini, namun saat dikunjungi semua pejabat DJK terkesan menghindar seolah tak mau transparan, jelas Sanderson Syafe’i, ST. SH, Kamis (15/12).
Sanderson menambahkan, hanya stafnya yang diutus untuk menemui di lobby, hal ini menunjukkan bahwa DJK terkesan alergi terhadap peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerjanya di bidang ketenagalistrikan yang diduga tak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya selaku perpanjangan tangan pemerintah khususnya sejak diberlakukannya Si Ujang Gatrik.
Atas hal inilah, LPPK3 Indonesia telah melaporkan kinerja DJK ke pihak terkait, agar dilakukan audit kinerja dan diberikan sanksi tegas, pungkas Sanderson.
Sementara Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dr. Ir. Dadan Kusdiana, M.Sc melalui Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Ketenagalistrikan Ir. Mohamad Priharto Dwinugroho, M.S.E, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA hingga berita ini diterbitkan hanya dibaca.(Rls)