Sanderson Syafe’i, ST. SH, dinilai cocok untuk menahkodai dan mengawal keselamatan ketenagalistrikan, dengan sepak terjangnya tak hentinya selama ini menggaungkan penerapan regulasi keselamatan ketenagalistrikan di Indonesia.
Sekretaris Jenderal
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (DPP LPPK3) Indonesia, Kafri Jaya, SH mengatakan Sanderson Syafe’i mumpuni dalam mengemban tugas berat ini, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang segera dikerjakannya mulai carut-marutnya penegakan regulasi baik yang dilakukan oleh pelaku usaha penunjang Ketenagalistrikan maupun penyedia tenaga listrik hingga oknum-oknum yang merugikan masyarakat makanya secara resmi pengurus organisasi meminta kesediaan Sanderson dan beliau menerima permintaan tersebut, ungkap Kafri, Kamis (8/12).
Kafri melanjutkan, Sanderson selain penggiat keselamatan, juga berlatarbelakang sebagai Advokat tentunya paham aturan, terlebih memiliki dasar keteknikan ketenagalistrikan sehingga menjadi modal utama dalam penegakkan keselamatan ketenagalistrikan. Hal inilah yang menjadi kriteria utama dan dasar kuat kami meminta beliau untuk menahkodai LPPK3I ini kedepannya, agar organisasi ini bisa memberikan kontribusi atas tegaknya regulasi keselamatan ketenagalistrikan di Indonesia.
Keselamatan Ketenagalistrikan merupakan segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan, pemahaman inilah yang harus tersosialisasi dan ditegakkan.
“Selama ini belum ada kasus ketenagalistrikan yang naik kepermukaan padahal jelas sanksi pidana dan dendanya”, tutup Kafri Jaya, Ketua Komisi Informasi Sumatera Selatan periode 2011-2019.
Sanderson Syafe’i yang notabene juga Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya saat diminta tanggapannya melalui sambungan telepon, membenarkan dan siap menjalankan amanah dari LPPK3I merupakan tugas yang berat, mengingat angka kebakaran diakibatkan korseliting listrik di Indonesia masih tinggi.
Hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama dalam menurunkan angka kebakaran dari hulu sampai hilirnya, ujar penggiat yang telah memiliki sertifikat kompetensi Ketenagalistrikanlistrik.
Ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, yaitu setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Nomor Induk Instalasi (NIDI) serta Sertifikat Laik Operasi (SLO). Selain itu, setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), dan setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), urai Sanderson.
Dalam waktu dekat sebagai langkah awal organisasi, telah kita susun jadwal audensi dengan stakeholder mulai dari Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) serta pihak terkait lainnya agar kehadiran organisasi bisa memberikan kontribusi nyata tentang penerapan regulasi keselamatan ketenagalistrikan dan konsumen tidak selalu dijadikan objek oknum. Tak sampai disitu, aksi damai (demonstrasi) juga telah dilayangkan izinnya ke Polda Metro Jaya untuk mengungkapkan kecurangan-kecurangan yang terjadi selama ini, pungkas Sanderson.
Taufik salah seorang pelaku usaha penunjang ketenagalistrikan menyampaikan bahwa figur Sanderson sangat layak menahkodai LPPK3 Indonesia, kita mengikuti dan banyak belajar dari kasus yang diangkatnya. Setidaknya akan memberikan angin segar dan menciptakan iklim yang sehat dalam berusaha bagi pelaku usaha ketenagalistrikan khususnya, yang selama ini dimonopoli oleh pengurus asosiasi kontraktor listrik, tuturnya.(Rls)