SUMATERA SELATAN INDONESIA -BINTANG NUSANTARA.COM- Sekolah Dasar Negeri 16 dalam proses Pendataran Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022 disinyalir adanya Penjualan baju dengan nominal sekitar Rp 275.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh lima Ribu Rupiah) Per-Siswa
Diketahui SDN 16 Beralamat Jalan Garuda Hitam Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau barat 2 Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL)
Sempat dikonfirmasi Kepala Sekolah Hj Nurani S.pd. Kamis (28/7) menjelaskan untuk tahun 2022 ia mengakui terima siswa baru kelas 1 (Satu) tiga lokal, dalam satu ruangan terdapat sekitar 28 Siswa baik laki-laki dan perempuan
“Untuk penerimaan siswa baru tahun 2022 ini kita cuma terima Tiga Lokal, dengan jumlah siswa Sekitar 85 Orang keseluruhan.
Kemudian wartawan Bintang Nusantara.com menayakan mengenai adanya laporan dari Wali murid yang menyatakan bahwa sebelum pendaptaran dibuka dalam proses penerimaan Siswa baru,
Adanya dugaan oknum pihak guru sudah mempersiapkan jual seragam sekolah kepada calon wali murid kepala sekolah Menjelaskan
“Saya tidak mengetahui prihal itu, jika barang yang dimaksud sudah dipersiapkan oleh oknum guru, tapi membenarkan jika Siswa ingin melakukan pembelian pakaian seragam silahkan ambil sendiri di Tempat tukang jahit dengan nilai
Jenis Pakaian Olahraga 150.000 (Setatus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Jenis Pakai Batik 125.000 (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
Total 275.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), dan pihak kami juga tidak memaksakan,” Ungkapnya Kepala Sekolah diruanganya.
Terpisah Berhasil diwawancarai Wijiyati S.pd guru kelas 1 (Satu) Menjelaskan bahwasanya ia hanya di suruh menjualkan saja pakaian jenis olahraga dan batik, ia mengakui tidak memaksa bagi siswa yang ingin mengambilnya.
“Untuk proses Pakian yang dijual Kepada siswa harga 275.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh lima Ribu Rupiah) untuk Dua stel Pakian seragam
Kemudian “Saya sifat sekedar menjualnya saja dari tukang jahit,
Perlu diketahui tempat yang tahu distributor atau tukang Jahit, kepala sekolah.” ungkap Wijiyati terkesan Kebingungan
Waktu yang bersamaan Pengawasan dari Dinas Pendidikan kota Lubuk Linggau Agustina S.pd kebetulan ada dilingkungan sekolah SDN 16 Mengungkapkan
Jika dirinya juga ikut serta dalam pengawasan sekolah dasar negeri 16 dan tidak mengetahui adanya penjualan seragam sekolah
“Saya tidak mengetahui jika sekolah disini dalam penerimaan siswa baru adanya penjualan seragam bagi siswa,” Papar Singkat Agustina
Diketahui Permendikbud 1 tahun 2021 Pasal 27, ada larangan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Jika melanggar, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Ferry)