Bintang Nusantara com- kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.I.K didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, S.IP, MH bersama Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, SH menerangkan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 08.30 WIB berdasarkan Informasi didapatkan bahwa Tersangka RIKI Bin RUSLAN berada di Lubuklinggau.
Selanjutnya Kapolsek Karang Dapo AKP FORLIAMZONS, S.IP, M.H memerihtahkan Kanit Reskrim IPDA ANDY PRATAMA, SH, MH beserta anggota tim untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan penyamaran,
Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari dapat diketahui persembunyian tersangka dirumah kerabatnya di Kec. Lubuklinggau Barat 1 Kota Lubuklinggau.
Kanit Reskrim IPDA ANDY PRATAMA, S.H., M.H. memimpin anggota tim melakukan penangkapan Tersangka di warung dekat rumah kerabatnya, pada waktu ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan diberikan tembakan peringatan,
Namun tersangka masih melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka pada bagian kaki kiri. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun nama tersangka RIKI Bin RUSLAN (32) Warga Desa Rantau Kadam Kecamatan Karang Dapo kabupaten Muratara,
Riki merupakan tersangka pembunuhan terhadap IRAWANSYAH Bin UMARHUM (35) warga Desa yang Sama
Berdasarkan Nomor : LP / B- 20 /IX/ 2020/Sumsel/Res Muratara/Sek Karang Dapo tanggal 03 September 2020.
- Surat DPO Polsek Karang Dapo nomor : DPO/03/IX/2020/Reskrim tgl 26 September 2020 an. RIKI Bin RUSLAN Kasus 340/338 KUHP. Tersangka yang menjadi buronan selama 2 tahun dan sebelum kejadian pembunuhan tersebut, Tersangka pernah menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau pada tahun 2018 s/d 2020 dalam Kasus Curas di Jalinsum, yang dilakukan diwilayah Kec. Rupit Kab. Muratara.
Kronologi kejadian,
Benar pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekira jam 21.00 WIB dipinggir Jalan poros Desa Rantau Kadam Kec. Karang Dapo Kab. Muratara telah terjadi Pembunuhan Berencana dan atau merampas/menghilangkan nyawa orang lain yang diduga dilakukan oleh Tersangka RIKI Bin RUSLAN,
Dengan cara tersangka membacok menebas korban dengan menggunakan sebilah Parang yang mengenai bagian belakang leher korban (leher korban nyaris putus, dengan luka bacok ukuran 15 cm x 5 cm dan luka bacok dipunggung kanan ukuran 10 cm x 5 cm), akibat bacokan tersebut korban langsung MD ditempat/TKP.
Adapun motif tersangka membunuh korban, dikarenakan tersangka dendam kepada korban yang memberitahukan dimana tersangka menyembunyikan sepeda motor hasil pencurian kepada pemilik motor, yang disembunyikan tersangka didekat rumah korban.
Tersangka sebelum kejadian sudah beberapa kali mencari korban dengan mendatangi rumah dan rumah orang tua korban dengan membawa parang, namun korban tidak ada, sehingga tersangka mengintai korban dari dirumah kosong dekat TKP, menunggu korban lewat, sesaat korban lewat bersama ibu kandung dan adik kandung korban, tersangka langsung membacok korban secara diam-diam dengan sadis dan kejam dari arah belakang sebanyak dua kali pada bagian leher belakang dan punggung belakang sebelah kanan.
Pada waktu kejadian saksi melihat korban yang dibacok pelaku, saksi berteriak histeris, setelah itu tersangka langsung melarikan diri meninggalkan korban. Adapun pelarian tersangka selama menjadi buronan, berpindah-pindah tempat yakni ke sungai baung Rawas Ulu, selangit Mura, Jambi dan kota Lubuklinggau sebagai tempat pelariannya, kini tersangka menunggu proses hukum lebih lanjut (Hazam)