Bintang Nusantara com – Semerawutnya kabel terkesan beranak-pinak diwilayah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) PSPKI Kota Lubuklinggau Angkat Bicara berikan Deadline PLN ULP Kota Lubuk linggau.
Diketahui PLN ULP kota lubuk Linggau harus bertanggungjawab karna merupakan Leading Sectornya, Nurussulhi Nawawi S. Sos Pemerhati Sosial Perlindungan Konsumen Indonesia (PSPKI) Memberikan Deadline.
Saat dikonfirmasi Nurussulhi Nawawi sapa akrab Kak Nun mengungkapkan “Jika kedepan PLN ULP Lubuk Linggau selaku Penanggung Jawab Wilayah lambat merespon hal ini,
Ada peluang Konsumen Listrik untuk melaporkan hal ini kepada “Polisi Listrik” dalam Struktural Direktorat Ketenagalistrikan pada Kementerian ESDM.
Merupakan Lembaga Pengawas sama seperti fungsi Inspekpektorat di Internal PLN. Sementara ini diberikan waktu ruang PLN,untuk merespon,dan menindak lanjuti dari permasalahan semarawutnya kabel baik dijalan protokol atau pun di jalan daerah lihat semuanya seolah-olah tidak ada keseriusan PLN ULP Kota Lubuk Linggau, menyikapi permasalahan Ini.
Jika tidak direspon, maka ada Contacts Person kepada Lembaga Pengawas agar dapat turun ke Kota Lubuk Linggau (LLG) untuk segera menertibkan kabel yang disinyalir Ilegal.” Tegas Kak Nun.(Ferry)