Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintangnusantara.com/wp-content/themes/darknews/single.php on line 43
Sumatera Selatan Indonesia Bintang Nusantara.com Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sriwijaya melakukan gugatan terhadap Perusahaan PMKS PT.PHML pada tanggal 22/07/2022 mewakili 33 Pekerja
Sempat di wawancarai Beni Aulia mendapatkan kuasa dari 35 pekerjaan PMKS PT.PHML yang bergerak di bidang Industri Minyak Kelapa sawit untuk memperjuangkan hak hak normatif para pekerja.(11/08/2022)
Disinyalir permasalahan terkait dengan upah lembur dianggap belum dibayar oleh pihak perusahaan dari mulai ditanggal 24 Pebruari tahun 2022 Pekerja mengadakan lembur selama 8 jam dari 35 pekerja dan belum dibayar
kemudian pada bulan Maret dan April pihak perusahaan melakukan pemotongan upah hak dari pekerja sebanyak 1 jam setiap lembur, dengan alasan tidak tercapainya target produksi,” ungkap Beni.
Sementara itu waktu yang bersamaan Gusti Wijaya SH selaku Sekretaris Serikat Buruh Sriwijaya menjelaskan
“Dari segi jam lembur delapan jam yang dilaksanakan oleh pekerja ini kami menilai menurut ketentuan pasal
Berdasarkan pasal 188 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 menyatakan jika pengusaha/perusahaan melanggar Pasal 78 ayat (1) mengenai syarat adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur, maka dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.
Perlu di ketahui pendaftaran gugatan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 22 juli 2022 dan hari 11/8/2022 Kami di arahkan kedinas ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Cq Bidang pengawasan provinsi untuk menemui Ani,” Ungkap Sekertaris (Ferry)