Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, menyajikan anggaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp10.560.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp9.768.000.000,00 atau 92,5% dari anggaran.
Nilai Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD berubah pada Tahun 2020 dan untuk nilai Tahun 2022 dan 2021 mengacu pada Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 15 Februari 2021 sebagaimana tabel berikut.
Tabel 14 Perubahan Nilai Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas’kamis,,8februari2024: mitra nasional com,,
Hasil pemeriksaan atas belanja tunjangan perumahan tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut.
A. Penetapan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tidak Berdasarkan pada Standar Harga Setempat
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen penetapan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tahun 2022 diketahui bahwa penetapan besarnya Tunjangan Perumahan tidak diatur dalam standar satuan harga sewa rumah dinas Tahun 2022 yang dapat dijadikan acuan dalam menetapkan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa penetapan nilai Tunjangan Perumahan Anggota DPRD tidak berdasarkan survei yang memadai dan kajian yang komprehensif terkait dengan harga setempat.
B. Perhitungan Dasar Tunjangan Perumahan DPRD
Untuk meyakini kewajaran nilai Tunjangan Perumahan Anggota DRPD, BPK melakukan perhitungan berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/Kpts/2001 Tentang Sewa Rumah Negara tanggal 16 Juli 2001 dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
(Sb) = 2,75% x [(Lb x Hs x Ns) x Fkb] x Fk
Sb : Sewa bangunan per bulan
2,75% : Persentase sewa terhadap nilai bangunan
Lb : Luas bangunan dalam meter persegi
Hs : Harga satuan bangunan per meter persegi
Ns : Nilai sisa bangunan/layak huni (60%)
Fkb : Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi (%)
Fk : Faktor keringanan sewa untuk PNS (5 %)
Berdasarkan rumus tersebut, hasil perhitungan Tunjangan Perumahan seharusnya sebagaimana tabel berikut.
Tabel 15 Perhitungan Dasar Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Berdasarkan nilai sewa tanah dan bangunan per bulan dilakukan perhitungan terhadap 37 orang Anggota DRPD atas Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dengan rincian perhitungan sebagai berikut.
Tabel 16 Rekapitulasi Selisih Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tahun 2022
Berdasarkan perhitungan di atas, menunjukkan bahwa terdapat selisih nilai pemberian Tunjangan Perumahan sebesar Rp3.772.035.300,00 dari total yang diterima oleh Anggota DPRD selama Tahun 2022.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17:
1) Ayat (1) yang menyatakan besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
2) Ayat (3) yang menyatakan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
B. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 pada:
1) Poin 3.c. yang menyatakan bahwa penentuan besaran tunjangan perumahan sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar
rumah negara tidak termasuk perlengkapannya seperti meubel, air, listrik, gas, telepon, dan sejenisnya, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi,
efektivitas, rasionalitas, kepatutan dan kewajaran, serta standar luas bangunan dan lahan rumah negara yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2) Poin 3.d. yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan dimaksud tidak lebih besar dari harga sewa rumah yang berlaku umum untuk jenis rumah berdasarkan standar fisik konstruksi yang ditetapkan dengan mempertimbangkan standar fisik konstruksi dan lokasi bangunan rumah yang layak bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Hal tersebut mengakibatkan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dari bulan Januari s.d. Desember Tahun 2022 berisiko membebani keuangan daerah minimal sebesar Rp3.772.035.300,00.
Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran belum melakukan survei yang memadai dan melakukan kajian yang komprehensif terkait harga setempat untuk perhitungan besaran anggaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD: pungkasnya. (Erwin/Ferry)