Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintangnusantara.com/wp-content/themes/darknews/single.php on line 43
SUMATERA SELATAN INDONESIA-BINTANG NUSANTARA.COM- MUSI RAWAS Terkait penangkapan 05 Juli 2022 kisaran pukul 15.00 WIB Anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku TP Narkotika A.n SARUSI EFENNDI Di Jalan Desa Prabumulih Kec. Muara Lakitan Kab. Musi rawas.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk S.R.I yang didaam nya terdapat : 1 (Satu) bungkus plastik klip Sedang yang berisikan 10 (sepuluh) butir pil warna hijau berlogo botol coca-cola yang diduga narkotika jenis exstasy dengan berat bruto 4,92 gram
Ditemukan di dalam tas selempang warna hitam merk S.R.I yang dikenakan pelaku, Setelah diperlihatkan BB tersebut pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Diketahui Pelaku warga Desa Pengage Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyu Asin.
Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Achamad Gusti Hartono melalui Pers Rilisnya menjelaskan
“Benar Satresnarkoba Polres Musi Rawas telah berhasil mengamankan pelaku dugaan penyalahgunaan Narkoba,
Pelaku diamankan atas dasar Lp-A/ 76/ VII /2022/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Status tersangka Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Jelas Kapolres Musi Rawas (Rilis Polres/Ferry)