Sumatera Selatan Indonesia Bintang Nusantara.com Seorang warga Desa Sumber Karya, kecamatan Stl Ulu Terawas, kabupaten Musi Rawas di gelandang ke Mapolres Musi Rawas.
Diketahui pelaku yang bernama Eka Irawan alias Ir (37) alamat Dusun V, desa Sumber Karya, kecamatan Stl Ulu Terawas, kabupaten Musi Rawas, kedapatan menyimpan Narkoba di duga jenis sabu.
Modus pelaku yaitu memanfaatkan sebuah pondok yang berada di area persawahan pinggiran dusun untuk melakukan transaksi Narkoba.
Pelaku ditangkap berdasarkan Lp-A/ 97/ VIII /2022/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, Jumat (12/08/2022) sekitar pukul 16.00 wib.
Tersangka dijerat dengan pasal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil penggrebekan, 1 (satu) buah kotak warna putih merk Selection yang di dalamnya terdapat : 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran Sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,50 gram, yang dibalut dengan uang pecahan Rp.1000 (Seribu rupiah).
Kemudian juga terdapat 2 (dua) bal plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna putih merk Camry, 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat merk Fabrizzio yang didalamnya terdapat : 6 (Enam) bungkus plastik klip ukuran Sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 16,54 gram dan 1 (satu) Unit timbangan digital merk Acis Mn Series warna putih.
Dikatakan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono diwakili Kasatnarkoba AKP Herman Junaidi membenarkan penangkapan pelaku.
Kasus ini menurut Kasat merupakan hasil dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
” Pelaku sudah di amankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku juga mengakui kalau barang bukti tersebut miliknya,” pungkas Kasatnarkoba AKP Herman Junaidi. (Ferry)