Bintang Nusantara com – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negri Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (MURA) Provinsi Sumatra Selatan (SUMSEL) Lagi lagi disinyalir adanya pungutan dengan dalih uang perpisahan dan uang Kalender
Pasalnya dari keterangan orang tua wali murid kelas tiga mengeluhkan adanya uang untuk dana perpisahan bagi siswa kelas Tiga dengan jumlah sekitar Rp 240.000 dua ratus empat puluh ribu rupiah dan uang Kalender Sebesar Rp 40.000 Ribu Rupiah.
Sebutnya Wali murid Bahwa uang perpisahan ini diwajibkan untuk siswa kelas Tiga,” Ungkap
Waktu yang bersamaan salah satu siswa kelas Tiga SMA Negri Tugumulyo menjelaskan jika tidak membayar uang Kalender Rp 40.000 Ribu Rupiah untuk dua lembar Kalender di ancam uang perpisahan Hangus,yang sudah disetorkan,
Saat ditanya siapa oknum yang mengancam kembali siswa itu menjawab Bunda inisial (Y) dan diketahui batas pembayaran untuk uang perpisahan sampai 7 desember 2022 untuk proses pemungutan dilakukan perwakilan kelas satu orang untuk menyetor ke Bunda (Y) jika uang sudah terkumpul,” papar Sisawa kamis 5 Januari 2023.
Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.Diketahui Ada 58 jenis pungutan yang dilarang.
Kemudian wartawan Bintang Nusantara com berupaya untuk menghubungi Kepala Sekolah SMA Negri Tugumulyo mengenai adanya dugaan pungutan dengan nilai sekitar Rp 280.000 Ribu Rupiah.Namun disayangkan belum ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan ke publik. (Ferry)