MUSI RAWAS – Sudah 1 tahun Peraturan Daerah (Perda) tentang Santunan Kematian yang terbit pada 20 Januari 2022 dan diundangkan pada Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas 25 Januari 2022 belum difungsikan.
Hal ini disayangkan aktivis Hukum Tata Negara, Zarghifari saat dihubungi, Rabu (11/01/2023).
Menurutnya, Perda No. 1 Tahun 2022 tersebut tidak dapat difungsikan karena masih memerlukan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).
“Yang paling memerlukan penjelasan dalam Perda tersebut adalah jumlah nilai Santunan Kematian, maka itu perlu dicantumkan pada Perbup” ujar Zarghifari.
Ia melanjutkan, Perda yang terbit awal tahun 2022 belum ada Perbub-nya kendati pada 17 Nopember 2022 pernah dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekda bersama Kepala BAPPEDA, Kadinsos dan OPD Terkait. Kamis (17/11/2022), di Bina Praja Pemda Musi Rawas.
“Program Santunan Kematian untuk warga Musi Rawas yang meninggal dunia sesuai aturan yang ditetapkan, selama ini sudah berjalan dari Bulan April 2021 melalui Perbup No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat.
Dalam Perbup tersebut memang tidak sinkron dengan RPJMD Musi Rawas 2021 – 2026 karena bantuan kemasyarakat tanpa mempersyaratkan miskin atau tidak mampu.
Sedangkan dalam Perda No. 1 Tahun 2022 jelas tertera bantuan untuk masyarakat kurang mampu,” papar Zarghifari.
Ia berharap Perbup turunan dari Perda No. 1 Tahun 2022 segera diterbitkan, karena itu sudah sesuai dan sinkron dengan RPJMD Musi Rawas 2021 – 2026.
“Memang seharusnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun harus menyelaras ke RPJMD suatu daerah termasuk regulasi Perda Santunan Kematian ini.
Kita berharap Perbup tersebut cepat selesai, jangan sampai menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat,” pungkas Zarghifari.(Rls)