Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintangnusantara.com/wp-content/themes/darknews/single.php on line 43
PALEMBANG INDONESIA -BINTANG NUSANTARA- Dari informasi yang didapatkan dilansir dari KOMPAS.com- Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan lantaran diduga telah menerima aliran dana fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba pada 2021.
Tuntutan itu lebih tinggi dibandingkan dua terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umari.Herman diketahui dituntut oleh JPU dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Eddy 5 tahun.Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Surya Dharma Tanjung mengatakan, tingginya tuntutan terhadap Dodi karena selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya tersebut dengan memberikan keterangan secara berbelit-belit.Selain itu,
Dodi juga menolak mengembalikan uang fee yang ia terima sebesar Rp 2,9 miliar dalam proyek Dinas PUPR Muba
Mengenai adanya uang sebanyak Rp 1,5 miliar milik Dodi yang akan digunakan sebafai fee pengacara ayahnya Alex Noerdin.KPK membantah hal tersebut, uang itu dianggap sampai saat ini tidak diketahui sumbernya.Karenanya, KPK merampas uang itu dan dikembalikan kepada negara.
“Kami berkesimpulan, uang itu berbeda yang ditarik dari bank. Sumbernya tidak jelas, maka kami sita untuk negara,” ujarnya.Sebelumnya, jaksa menghadirkan Sri Eliza Alex Noerdin yang merupakan ibu kandung dari Dodi Reza secara virtual pada Rabu (18/5/2022).
Pada kesaksiannya, Eliza membantah tuduhan KPK soal uang Rp 1,5 miliar yang diklaim didapatkan dalam OTT terhadap Dodi merupakan uang suap atas kasus pengerjaan proyek di Muba.
Eliza menjelaskan, uang itu disiapkan untuk kebutuhan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan yang merupakan suaminya sebagai fee membayar pengacara yakni Soesilo Ariwibowo.Seperti diketahui, Alex pun kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi PDPDE.
“Ada bukti saya menarik Rp 1,2 miliar di bank BCA. Rp 300 juta itu uang dari keluarga saya, untuk membayar jasa pengacara suami saya,” kata Eliza.