
Menanggapi sambutan dan statmen Sekwan kabupaten Musi Rawas Elbaroma yang mengatakan bahwa “secara daftar hadir rapat paripurna tanggal 27 juni tersebut sudah kourum Dan tidak ada catatan seperti yang dijelaskan pada pemberitaan sebelumnya.
Dalam peryataanya sekretaris dewan (sekwan) mengatakan bahwa rapat paripurna dewan atas laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2022 sudah memenuhi aturan atau sudah kourum bahwa anggota dewan yang mungkin hadir sedang ke wc atau merokok di diluar ruangan saat rapat dimulai berarti ada juga yang hanya mengisi daftar hadir pada malam itu.

Ahlul Fajri sapaan akrab Bung Alul. Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mengatakan seharusnya Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Setiap rapat, DPRD dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum) minimal 50%+1, apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.
Setelah 2 kali penundaan, kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus, atau kepada Bamun dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus).
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah anggota rapat yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, dan dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian anggota rapat yang lain.
Pengambilan keputusan secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan dan dilakukan secara tertutup apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dianggap perlu. Pemberian suara secara tertutup dilakukan dengan cara tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, fraksi pemberi suara atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan, atau dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum dan disetujui oleh lebih separuh jumlah anggota yang hadir.
Paripurna tanggal 27 Juni 2023 itu kami nilai diduga cacat atau tidak sah karena tidak Kourum yang dengan hitungan kami hanya di hadiri 19 orang anggota DPRD. pungkas Bung Alul. (Tim Bintang Nusantara)