
Berjamur pengusaha burung walet di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan regulasi aturan Terkait Tehnis Draf untuk di ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum setujui.
Dari Fakta lapangan yang di kumpulkan semrawut nya aturan dan regulasi mengenai aturan dan mekanism perizinan usaha burung walet belum kunjung setujui, kita ketahui usaha atau pengusaha penakar burung walet yang beraktivitas sudah katagori lama beroprasi di kota Lubuklinggau.
Dedi Setiawan sapaan Dedi Bidang Penanam Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kota Lubuklinggau senin 15 Juni 2024 menjelaskan bahwa pengajuan Draf untuk bidang usaha walet dan aturan nya sudah sring kali dan setiap tahun kami ajukan ke DPRD Kota Lubuklinggau sangat disayangkan sampai saat sekarang belum di setujui.
“Kami sudah berusaha mengajukan aturan dan mekanisme terkait tehnis usaha burung walet namun di sayangkan tidak pernah di setujui.” katanya
Menurut Dedi. Pernah kami ajukan tiga Draf dari tiga Draf diajukan hanya satu yang tidak di setujui yaitu mengenai aturan usaha dan tehnis penakar sarang burung walet. Jujur ini sudah sering kami ajukan sampai saat sekarang belum di setujui oleh DPRD Kota Lubuklinggau.
Seharusnya jika terdapat ketidaksuaian mengenai isi Draf yang diajukan kami siap untuk merevisi agar timbul kecocokan persamaan pemahaman sampai saat sekarang Draf masih saya pegang.” tegas Dedi.(Tim Bintang Nusantara)