Bintang Nusantara com – Terkait penegasan Tanah Ulayat atau disebutkan tanah Adat yang mengatas namakan Tanah Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS) di wilayah Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPAB-Simalungun) menyurati Presiden RI Jokowidodo tertuang pada Surat Nomor .07/DPP .DPP-PPAB Simalungun. Tertanggal 24/1 2023.isinya Terkait penegasan Tanah Ulayat atau tanah Adat Simalungun. Ketua DPP PPAB Simalungun Provinsi Sumatera Utara Jan Toguh Damanik S.Sos didampingi Ketua Departemen Hukum dan Ulayat Hermanto Sipayung SH kepada awak media (25/1)
Menyampaikan surat mereka menjadi Warning bagi pihak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ujar Hermanto Sipayung SH.
Jika nanti menetapkan peraturan daerah tentang tanah adat di Kabupaten Simalungun agar mengacu kepada silsilah adat dan garis keturunan diwilayah Simalungun. Sikap mereka itu dipicu ada keresahan dan rasa terganggu akan adanya pernyataan sekelompok masyarakat di Desa/Nagori Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan adanya Tanah Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS).
Berdasarkan sejarah, dengan tegas kami menyatakan, tidak ada tanah Adat Keturunan LAMTORAS di daerah Kabupaten Simalungun. Karena marga Ambarita bukanlah Keturunan salah satu Kerajaan yang pernah memimpin sebut Jan Toguh Damanik S. Sos. Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Jon Toguh Damanik juga menjelaskan
Wilayah Hukum Adat dari masyarakat tidak bisa klam dari masyarakat pendatang.Kami dari Pemangku Adat menjelaskan lagi, mereka adalah pemalsu hak ataupun indikasi klam palsu yang tidak dibenarkan. Satu lagi, jangan karena kebencian terhadap kelompok yang satu maka hilang juga hak hak dari keberadaan tanah Adat Ulayat di Kab Simalungun terangnya. PPAB Simalungun merupakan organisasi Adat Budaya Simalungun didirikan berdasarkan maklunat Kerajaan Simalungun 28 Mei 2022 terdiri dari Kerajaan Simalungun yaitu Kerajaan Siantar (Marga Damanik) Kerajaan Panei (Marga Purba Dasuha)Kerajaan Silau (Marga PURBA TAMBAK) Kerajaan Tanah Jawa (Marga Sinaga) Kejaan Raya (Marga Saragih Garingging) Kerajaan Purba(Marga Purba Pak Pak) Kerajaan Silimakuta (Marga Girsang) ujar Jon Toguh Damanik. (S. Hadi PURBA TAMBAK)