Bintang Nusantara com – Miris ketika melihat keadaan kantor desa Sindang laya Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (MURA) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) bangunan berdiri Mega namun terkesan tidak dirawat,mati suri dan tidak ada satu pun perangkat desa yang bertugas untuk melayani masyarakat.
Wartawan Bintang Nusantara com saat beberapa Minggu yang Lalu mendapatkan informasi terkait disinyalir kantor desa Sindang laya tidak ada perangkat desa untuk melayani masyarakat dalam administrasi kemudian tidak terawat nya pasilitas kantor desa.
Kamis 29/09/2022 Saat dikunjungi kantor desa sekitar pukul 10.00 Wib Tidak ada satu pun perangkat desa yang terlihat di kantor,apa lagi kepala desa (KADES).Lalu setelah masuk terlihat bagian dalam ruangan kantor desa terkesan sangat kotor, kemudian perabotan tidak terawat, lalu dinding dinding kantor desa sudah berlumutan,hal ini membuat pertanyaan publik,apakah pihak dari kecamatan muara Lakitan tidak mengetahui keadaan desa Sindang laya,
Berhasil dikonfirmasi Kasi Pelayanan perangkat desa Sindang laya menjelaskan dirinya merasa tidak dibutuhkan dalam menjalankan tugas sebagai perangkat pelayanan
Perlu diketahui di tahun 2021 Oknum kades pernah diperiksa oleh tim Tipikor dari polres, bahkan pernah Dana Desa (DD) hampir dibleklist,” ungkap kasi pelayanan
Jika dilihat dari realita yang ada, ini berbenturan dugaan pelanggaran terkait pelayanan terhadap masyarakat dan pemeliharaan aset desa yang Disinyalir diabikan,
Tupoksi Perangkat Desa Menurut Permendagri No 84 Tahun 2016.
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu wartawan Bintang Nusantara 5 Oktober 2022 berupaya untuk mengkonfirmasi dengan Camat Muara Lakitan terkait keadaan kantor namun disayangkan untuk sementara ini belum bisa memberikan jawaban sehingga Berita ini disampaikan ke publik.(Tim.Hzm)