Bintang Nusantara com – Lubuklinggau. Nekat menjalankan bisnis gelap jual beli BBM bersubsidi, Hendri alias Hen (43) warga Jalan Raya Lubuk Kupang Rt.07 Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Pelaku diamankan bersama 1 unit mobil Isuzu panther warna abu-abu dengan nopol BH-1765-CL noka: MHCTBR54BVC052057, dan nosin: E 052057.
Hasil sitaan lainnya yakni 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli mobil Isuzu panther warna abu-abu dengan nopol BH-1765-CL noka: MHCTBR54BVC052057, dan nosin: E 052057, dan nosin: 4D569Y3577 atas nama HERYANTO.
Dari pantauan di lapangan kendaraan sudah di modifikasi di bagian tangki sehingga mampu menampung BBM jenis bio solar sebanyak 60 liter.
Dugaan sementara pelaku terancam kasus tindak pidana penyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dan atau Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penangkapan pelaku berdasarkan LP / A-156 / IX / 2022 / SPKT / RES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 12 September 2022.
Menurut Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara membenarkan penangkapan pelaku.
” Pelaku ditangkap di Jalan Raya Lubuk Kupang Rt.07 Kel. Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau,” kata Kasat.
Lanjutnya, penangkapan pelaku terjadi Senin tanggal 12 September 2022 sekira jam 09.30 WIB.
” Anggota dilapangan mendapatkan informasi sering terjadinya transaksi penyalahgunakan BBM,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, Kasatreskrim AKP Robi Sugara di dampingi oleh Kanit Pidsus IPDA Bambang Sismoyo mendatangi lokasi dan berhasil mendapatkan pelaku yang membawa 60 liter BBM jenis bio solar.
” Pelaku diamankan ketika sedang mengendarai mobil dengan tangki yang sudah di modifikasi,” urainya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Lubuklinggau dilakukan pemeriksaan.
” Dari hasil pemeriksaan, diketahui, motif pelaku yakni menjual kembali BBM tersebut di warungnya,” imbuh Kasatreskrim.(*