SUMATERA SELATAN INDONESIA -BINTANG NUSANTARA – Musi Rawas, Tim Landak Satreskrim Polres berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan (Penusukan), terhadap, Kades Sukaraya Lama, Sohidin alias David (36), dirumahnya di Desa Sukakaraya Lama, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (28/6/2022).
Diketahui identitas tersangka, Zainal Arpan alias Arpan (47), warga Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Kejadian penusukan dilakukan tersangka terjadi di Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (14/4/2022).
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan, adanya perkara tersebut, namun yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Mura.
“Memang benar ada perkara penusukan terhadap, Kades Sukaraya Lama, hanya saja tersangka yakni, Zainal Arpan, sudah kami tahan dan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian penganiayaan (penusukan), terjadi bermula pelaku mendatangi korban, kemudian pelaku bertanya kepada korban, “Mengapa Ditebas Lahan Ini,”, lalu dijawab korban, “Ini Lahan Aku Nian, Aku Beli, Surat Ado,”
Tidak lama kemudian korban berlari kearah dalam lahan dikejar oleh pelaku, hingga korban terjatuh, lalu korban berdiri, tanpa ba-bi-bu, pelaku langsung menusuk korban, pada bagian dada, ketika korban jatuh dan tersungkur.
“Dan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk bagian dada, sehingga melaporkan kejadian yang dialaminya kepihak yang berwajib,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/B-16/IV/2022/SUMSEL/MURA/Sek. Terawas, tanggal 14 April 2022.
Kemudian, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan sehingga melakukan pengintaian keberadaan tersangka.
Anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka sedang pulang dan berada dirumahnya di Desa Sukaraya. Berbekal informasi tersebut, Tim Landak dipimpin Kanit Pidum, Ipda Niko Rosbarinto, berkumpul langsung menuju TKP.
“Berbekal informasi dari warga, Tim Landak langsung meluncur kelokasi, untuk melakukan penangkapan,” ucap perwira berangkat balok tiga ini.
Kembali, Kasat Reskrim memaparkan, setiba di TKP, anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, namun saat melakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan cara mengacungkan sebilah senjata tajam jenis pisau yang dipegangnya dengan menggunakan tangan sebelah kanan.
Tidak hanya sampai mengacungkan sajam, pelaku langsung menyerang kearah anggota, karena takut mengacam keselamatan anggota, anggota langsung melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali keudara, namun tidak diindahkan.
Dengan, terpaksa anggota melepaskan tembakan terarah untuk melumpuhkan pelaku dengan menembak di bagian kaki sebanyak satu kali dan pada bagian perut sebanyak satu kali, selanjutnya pelaku dibawa ke Puskesmas STL Ulu Terawas untuk dilakukan pengobatan.
Setelah dilakukan pengobatan pelaku digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Selain tersangka, anggota juga mengamankan BB sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang lebih kurang 30 cm,” tutupnya