Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintangnusantara.com/wp-content/themes/darknews/single.php on line 43
Bintang Nusantara com – LUBUKLINGGAU Baru saja sebulan keluar dari penjara, tak membuat tersangka Rio bertobat untuk melakukan tindak kejahatan.
Diketahui Warga Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel itu malah ‘kambuh’ lagi.
Tersangka merupakan residivis kasus 363 KUHP, kali ini beraksi curas jambret handphone (HP) milik korban Kapiska, 20 tahun, warta Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau yang mendapatkan laporan korban lantas melakukan penyeldikan. Hingga tersangka pada Kamis (8/9/2022) berhasil ditangkap saat sedang berada di rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Tersangka terpaksa ditembak lantaran saat dilakukan pengembangan untuk menunjukan barang bukti berusaha kabur dan melawan petugas hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi malui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara.
Tersangka Rio melakukan curas di Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Seni, kecamatan Lubuklibggau Timur II pada Jumat, 26 Agustus 2022 sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka beraksi dengan seorang temannya yakni D yang kini daftar pencaria orang (DPO).
Saat korban berjalan kaki di TKP, tiba-tina dipepet dan dicegat dua OTD,” jelasnya.
Setelah itu korban dipaksa dan diancam pelaku. Lalu pelaku mengambil HP Vivo milik korban dengan cara dirampas. Dan pelaku kemudian kabur melarikan diri. Setelah kejadian korban melapor ke Polres Lubuklinggau.
Barang bukti yang diamankan satu lembar baju tersangka dan satu kotak HP merk Vivo milik korban.
“Tersangka mengakui perbuatannya bersama D (DPO) dan dapat bagian uang Rp700 ribu yang digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.(Ferry)