
Kerja ekstra Tim MACAN LINGGAU Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus Tindak pidana (TP) Pencurian dengan kekerasan (Curas), Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Hal ini menyusul disergapnya komplotan TP 3C asal luar daerah Kota Lubuklinggau.
Informasi ini diungkapkan Kapolres Lubuklinggau, AKPB Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi KBO Reskrim, Ipda Bambang Siswoyo dan Kanit Pidum IPDA Jemmy Amin Gumayel, Jumat (24/02/2023).
“ Hari ini kita merilis ungkap kasus tindak pidana oleh jajaran Sat Reskrim, antara lain mengungkap kasus 3C dengan 16 TKP oleh komplotannya “, ujar Kapolres.
Adapun tiga tersangka komplotan pelaku 3C asal luar daerah Kota Lubuklinggau tersebut yakni Ari Wibowo (22) warga Suka Merindu Kecamatan Kota Padang, Bengkulu, Wilson Jaya (22) warga Desa Lubuk Tunjuk Kecamatan Padang Ulak Tanding Bengkulu dan Andre Saputra (19) warga Desa Durian Emas Kecamatan Kota Padang, Bengkulu.
Dijelaskan Kapolres, modus operandi mereka dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku berkerja sama melakukan Curanmor ataupun Curas. Kalau Curanmor dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T, lalu kalau Curas, memepet korban, lalu ditendang dan diancam dengan menggunakan pisau.
Saat dintrogasi Kapolres, ketiga tersangka ini mengakui perbuatannya, dimana dalam melancarkan aksinya, mereka bertiga dengan menggunakan sepeda motor umumnya pada malam hari, berkeliling mencari sasaran. Salah satu kasus terbaru komplotan ini melancarkan aksi pencurian motor pada Jumat(10/02/2023).
Pelaku mencuri motor milik korbannya di Jalan Embacang, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya setelah menerima laporan korban, Tim MACAN LINGGAU langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya didapati identitas para pelaku dan dilakukan penangkapan.
Dari tiga pelaku yang ditangkap, selaku otaknya yakni WJ. Diketahui pelaku WJ dan AW dalam aksi tersebut berperan sebagai eksekutor. Sedangkan pelaku AS bertugas untuk mengawasi lokasi sekitar TKP atau lapangan. Tersangka AW mengaku baru 11 kali melakukan pencurian motor. Dan modus yang dilancarkan yakni berkeliling mencari motor yang terparkir. Lalu setelah ketemu, tersangka AW dan kedua temannya melakukan pencurian.
“Motor di jual di daerah Palak Curup, dijual Rp 2 juta, uang dibagi rata” ungkapnya. AW juga mengaku, belajar mencuri motor dari kanal Youtube. “Aku belajar metik (mencuri) motor dari Youtube. Kunci T buat sendiri waktu di kebun pakai asahan,” ujarnya.
“ Kepada tiga tersangka kita terapkan pasal 365 KUHPidana ( Curas ) ancaman 9 tahun dan atau pasal 363 KUHPidana (Curat) ancaman 7 tahun penjara “, pungkasnya. (Rilis)