Bintang Nusantara com – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tim Relawan Cerdas kembali mendatangi BAWASLU, untuk ajukan laporan gugatan kepada KPU Mura Mengenai Rekrutmen PPK,
Sempat di wawancara Bahet Edi Kuswoyo. M.H,Deriktur Eksekutif Relawan Cerdas menjelaskan Berdasarkan pengamatan dan temuan kami Tim pada tanggal 29 Desember 2022 menganalisis secara seksama proses rekrutmen PPK, kami menemukan hasil nilai tes CAT peserta panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2022 untuk Pemilihan Umum tahun 2024 disinyalir tidak sesuai antara nama nama peserta yang mendapatkan rengking 15 besar dengan pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas nomor 311/PP.04-Pu/1605/2022 tentang penetapan hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPK tahun 2024,
Lanjut Bahet jumat 30 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, Dari persoalan ini kami duga adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas dalam hal ini bisa dilihat dari keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI, Nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 Tahun 2022 tentang tehnis pembentukan Badan Adhoc tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,” Pungkas Bahet saat berada dihalaman BAWASLU Musi Rawas.(Ferry)