Bintang Nusantara com Lubuk Linggau -Berdasarkan hasil laporan polisi
LP / A-210 / XII / 2022 / SPKT / RES LLG / POLDA SUMSEL, Tanggal 02 Desember 2022.
Akhirnya Tim Satgas Imbangan Ops Gakkum Illegal Drilling polres Lubuklinggau
meringkus pelaku penyalahguaan BBM Bersubsidi Jenis Solar atas nama MUSTOPA ,(55) Sopir,
Warga, Jalan Jambi Km.7 Rt. 01 Kelurahan, Belalau I Kecamatan, Lubuklinggau Utara I, kota Lubuklinggau.
terjadinya penangkapan Jalan Ahmad Yani Kelurahan, Megang Kecamatan, Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Pada Hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira jam 17.30 wib
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrissandi didampingi Kasatreskrim AKP Robi Sugara mengatakan Menindak lanjuti Perintah Kapolda Sumsel , Dir Reskrimsus dan Kapolres Lubuklinggau mengenai Tim Satgas Imbangan Ops Gakkum Illegal Drilling dan Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang di Pimpin Langsung Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP ROBI SUGARA,SH,MH di dampingi Kanit Pidsus IPDA SUMARDI CANDRA,SH mendapat Informasi dilapangan adanya Penyalahgunaan dan Pembelian BBM yang di subsidi pemerintah Jenis Bio Solar secara berulang kali,
Dijelaskan kasat,Maka atas Informasi yg didapat Kemudian Tim Satgas Imbangan Ops Gakkum Illegal Drilling dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pada Hari Jumat Tgl 02 Desember 2022 dilakukan *Peylidikan dengan cara Survailance, Observasi serta mobile, dan sekira Jam 17.00 wib di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Megang , Kecamatan, Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, di dapat Informasi jika 1(satu) unit mobil Mitsubishi PS 100 warna Kuning dengan nopol BG-8760-G yang sering membawa, mengangkut dan menjual BBM jenis Solar Bersubsidi sesuai dengan ciri-ciri dan Informasi yang di dapat dimana saat itu diketahui mobil telah selesai melakukan pengisian kemudian langsung di berhentikan dan dilakukan Pemeriksaan setelah diperiksa terhadap
Kelengkapan Surat-surat kendaraan dan kondisi mobil ternyata benar kendaraan tersebutlah yang telah dua kali melakukan pengisian , dimana yang pertama BBM jenis Bio Solar sudah dijual kepada Yosef Afrizal sebanyak 80 (delapan puluh) liter dengan harga Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
Ditambahkan Kasatreskrim,sedangkan yang kedua kali dalam antrian masih berada di tangan pelaku Mustopa sebanyak 100 (seratus) liter berada pada Tangki mobil dan 3 (tiga) buah derigen berisikan BBM Jenis Bio Solar dengan total sebanyak 100 (seratus) liter.
Dilanjutkan Kasatreskrim setelah adanya Laporan dari masyarakat maka
Pada Hari Jumat Tanggal 02 Desember 2022 Sekira Jam 17.30 wib dimana Pelaku atas nama Mustopa diamankan oleh Tim Satgas Imbangan Ops Gakkum Illegal Drilling dan Penyalahgunaan BBM bersubsidi
ketika sdg mengendarai 1(satu) unit mobil Mitsubishi PS 100 warna Kuning dengan nopol BG-8760-G, setelah selesai melakukan Pembelian BBM Jenis Bio Solar yang di Subsidi Pemerintah dari SPBU 24.376.57 berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kelurahan, Megang Kecamatan, Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau yg membawa dan mengangkut 100 (Seratus) liter BBM Jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah dan 3 (tiga) buah derigen dengan kapasitas 35 Ltr dengan total 100 (seratus) liter dan Pelaku mengakui jika BBM Jenis Solar yang pertama sejumlah 80 (Delapan puluh) liter telah di Jual Kepada Saudara Yosef dan yang kedua rencananya akan digunakan untuk mesin Genset Orgen Tunggal Dona milik Dodi. Kemudian TSK dan Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan Pemeriksaan secara Intensip.
Pelaku berikut Barang Bukti dibawa kepolres Lubuklinggau- 1(satu) Unit Mobil Mitsubishi PS 100 warna Kuning dengan Nopol BG-8760-G, mengangkut 100 (Seratus) liter BBM Jenis Bio Solar yang disubsidi beserta kunci kontak
3 (Tiga) Buah Derigen warna putih dengan Kapasitas 35 liter dengan Jumlah 100(seratus) liter jenis solar.
Setelah dilakukan pemeriksaan Mustopa mengaku bahwa dia membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU 24.376.57 yang berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.(Rls)