Sumatera Selatan Indonesia Bintang Nusantara.com Seport Center Petanang Kembali mendapatkan Sorotan keras dari Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Terkait terbengkalai aset daerah
Andi Wiyanda Toko pemuda Kota Lubuk Linggau mengungkapkan saat diwawancarai menjelaskan Jum’at 12/08/2022
“Aset daerah adalah unsur yang penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan
memberikan layanan kepada publik.
Aset daerah harus dikelola secara baik dalam hal pemanfaatannya, efisien dan efektif dalam perencanaan dan pendistribusiannya, transparan dan akuntabel dalam penyajian, pelaporan dan pengawasannya.
Selain itu, aset daerah juga merupakan pilar utama sebagai pendapatan asli daerah, sehingga pemerintah daerah sangat dituntut dalam hal pengelolaan aset daerah yang baik, khususnya mengenai pengelolaan dan pemanfaatan aset yang optimal.
Pengelolaan aset daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
PP tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Salah satu kegiatan dalam pengelolaan aset adalah pemanfaatan, sebagaimana Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 menyebutkan
Bahwa pemanfaatan merupakan pendayagunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) dalam bentuk pinjam pakai, sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna dengan tidak merubah status kepemilikan.
Pemanfaatan BMD yang optimal akan membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menambah/ meningkatkan pendapatan daerah.
Spot Center Petanang sudah sangat strategis sebab berada di lingkungan yang tidak bising dan berlatar pemandangan hijau.
Namun disayangkan sebab tidak dapat digunakan. Ini akan berakibat akan berkurangnya kepercayaan pemerintah pusat ke daerah ter-khusnya masyarakat Kota Lubuklinggau.
Saya tidak tahu bicara apa, dari beberapa aset yang kita lihat, sesungguhnya ketika Pemerintah Kota Lubuklinggau mengelola aset dengan cermat, dengan berbagai pendekatan termasuk pendekatan bisnis yang jelas harusnya Pemerintah Kota Lubuklinggau memiliki pendapatan, sehingga mendorong kemandirian fiskal daerah semakin meningkat.
Kalau dikelola dengan cara, pemasaran dan promosi yang baik, mulai perencanaan, event, pengorganisasian dan kerjasama dengan berbagai pihak, itu bisa menghasilkan, atlit yang siap tanding dan mengharumkan nama Kota Lubuklinggau di berbagai kancah bahkan internasional, termasuk pendapatan asli daerah.
Kami selaku Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Lubuklinggau juga mendorong agar DPRD Kota Lubuklinggau mengoptimalkan fungsi pengawasan, karena itu juga penting DPRD Selaku mitra dari PEMKOT Lubuklinggau.” Tegasnya Andi Wiyanda.(Ferry)