SUMATERA SELATAN INDONESIA -BINTANG NUSANTARA.COM- Ironis yang dikatakan oleh salah satu oknum Ketua Kurikulum (AD) Yayasan Pendidikan Bahkti Ibu 11, Jalan Pioner Kelurahan Air Kuti Kecamatan Timur 1 Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) yang terkesan arogan dan menyatakan pemberitaan dari salah satu media HOAK.
Dari informasi narasumber menjelaskan bahwa oknum inisial (AD) kepada Siswa mengenai pemberitaan yang ada di sekolah nya HOAK,
Diketahui ucapan/perkataan itu dikatakan hari Senin 1/8/2022 saat jam sekolah kisaran pukul 09.00 WIB kepada siswa.
Kemudian awak media Rabu 3/8/2022 Berupaya menghubungi oknum inisial (AD) selaku ketua Kurikulum Yayasan (BI) untuk dimintai keterangan terkait ucapan pemberitaan Hoak yang di katakan dengan siswa namun disayangkan tidak ada jawaban
Kemudian ditelusuri lewat WhatsApp kepala sekolah Yayasan Bhakti Ibu (BI) untuk dikonfirmasi mengenai Empat orang guru di pecat dan konfirmasi terkait oknum (AD) belum ada tanggapan no WhatsApp wartawan Bintang Nusantara.com diblokir
Perlu diketahui Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,(Ferry)