
Bintang Nusantara com – Sungguh diluar fikiran dan tidak terbesit dalam hatinya apa yang di hadapi oleh wali murid Sekolah Dasar Negri (SDN) No 29 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Timur II Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
Pasalnya Selasa 30 Januari 2023, saat orang tua atau wali murid inisial (IN) mendatangi SDN.No 29 Kelurahan Mesat Jaya sekitar pukul 10.00 Wib, didampingi saudara kandung perempuan,
Kemudian saat itu (IN) orang tua/wali murid didampingi saudara kandung perempuan nya bertemu dengan guru laki-laki (BN) diruangan, lingkungan SDN No 29 Mesat Jaya,
“Saya disuruh terkesan dipaksakan menandatangani kertas yang isinya tidak saya ketahui, lalu saya menolak untuk tidak menandatangani kertas yang disodorkan tersebut, yang diberikan oleh oknum guru (BN),
Sebutnya lagi, Lalu saya disuruh oleh oknum guru (BN) untuk mencabut laporan terkait pengaduan indikasi penjualan buku LKS, kepada siswa ke pihak terkait, yang dituduhkan kepada saya, jujur saya juga bingung yang dimaksud oknum guru (BN),
Jika hal ini tidak dilakukan “Maka kedua siswa anak saya akan dikeluarkan dari sekolah” dugaan ancaman dari oknum guru (BN) saat penyampaian kepada saya,” ungkap orang tua siswa.
Diketahui Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah. Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.(Tim)