
Bintang Nusantara com – Viralnya dugaan Bendungan dan Bronjong Ilegal Daerah Aliran Sungai Kelingi (DAS) tepatnya lingkungan RT 02 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Barat 1 Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan mendapat tanggapan keras dari Toko masyarakat Lubuk Linggau.
Dari informasi yang himpun dilapangan yang didapatkan wartawan Bintang Nusantara, Bendungan atau sering di sebut masyarakat DAM, tepatnya Daerah Aliran Sungai Kelingi (DAS) dan sekarang terlihat adanya Beronjong melintas sungai bersebelahan dengan Bendungan di duga Ilegal dalam arti tidak mengantongi izin untuk pemampatan sumber air dengan sekala besar.

Berhasil dikonfirmasi Rabu 26 juli 2023. H. Murtin sapaan akrab Koyong Murtin dengan tegas desak walikota Lubuk Linggau untuk segera mengambil langkah langkah mengenai permasalahan itu dinilai Daerah Aliran Sungai (DAS) seharusnya dipergunakan untuk kepentingan umum.

“Ini saya lihat banyak para pemangku kepentingan dalam rangka menyelamatkan, Khususnya DAS KELINGI, antara lain Dinas lingkungan Hidup (untuk kerusakan lingkungan) Dinas pertambangan provinsi (menyangkut pengambilan galian C), Dinas pengairan (menyangkut penggunaan Air) dan Dinas kehutanan (pengamanan DAS), harus rapat koordinasi yang dipimpin walikota yang mempunyai kewenangan wilayah dengan pihak kepolisian.

Masih katanya Koyong Murtin. Untuk mengambil langkah langkah tindakan, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara hukum,mengingat ini merupakan kepentingan hajad hidup orang banyak.

Hal ini, sangat penting menyangkut ketersediaan daya air bagi kepentingan pengairan sawah sawah yang ada didaerah kota Linggau dan karena itu hulu dari Daerah Aliran Sungai Kelingi untuk kesediaan air mengalir ke kabupaten Musi Rawas.” Saat penyampaian dengan wartawan (Tim Bintang Nusantara)