
Bintang Nusantara com – Polda Sumsel Polres Lubuk Linggau Polsek Lubuk Linggau Utara Ungkap kasus Tim Anak Macan Unit Reskrim dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
Kejadian 27 September 2022 sekira jam 05.00 Wib. Ketika korban selesai melaksanakan Ibadah Sholat subuh dimasjid Nurul Huda melihat sepeda motor yang diparkir dihalaman masjid sudah tidak ada lagi.
Adapun jenis kendaraan milik korban yang hilang Honda Revo Nopol BG 4644 HAD warna hitam ditafsir seharga Rp. 6000.000 ( enam juta rupiah)
Atas kejadian tsb korban melaporkan ke Polsek Lubuk Linggau Utara dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B .218/ IX / 2022/ Res LlgI, tanggal 27 September 2022.
Setelah mendapatkan laporan Tim Anak Macan dipimpin Kanit Reskrim IPDA PAISAL melakukan penangkapan dan berhasil diamankan. Dalam Perkara Curas dan pengembangan pemeriksaan kemudian tersangka (AG) juga mengakui bahwa ada melakukan pencurian sepeda Motor Honda Revo di halaman Masjid NURUL HUDA ketika korban sedang Sholat Subuh.
Dari hasil pemeriksaan Kapolsek Iptu Nyoman. SH melalui Kanit Reskrim IPDA PAISAL memerintahkan personil Team Anak macam reskrim polsek Utara guna memastikan keterangan dari tersangka “Di TKP pada rekaman CCTV masjid Nurul Huda masih tersimpan dan terlihat dengan jelas tersangka (AG) sedang merusak kunci kontak sepeda motor milik korban,
Hasil kejahatannya dijual daerah Lubuk mumpe Kota Padang Kab. Rejang lebong dengan orang yang tidak dikenalnya sebesar Rp. 2.000.000 ( Dua juta rupiah) uang hasil penjualan dari pencurian motor digunakan untuk biaya pernikahan,” ungkap Ipda Paisal.(Ferry)