Bintang Nusantara com – Lubuk Linggau Terkait telah viral nya di media sosial (MEDSOS) disinyalir buruknya layanan oknum petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Sobirin beralamat/lokasi kota lubuk linggau, kepemilikan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (MURA) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Diketahui pasien atas nama Bambang Selasa 18 Oktober 2022 sekitar pukul 12.30 Wib disinyalir ditelantarkan, Advokasi dan pengamatan sosial Angkat bicara
Rabu 19 Oktober 2022 saat penyampaian dengan wartawan Bintang Nusantara Febri Asril Habibi SE. SH sapaan akrab Febri, menyangkan etika dari petugas ‘Oknum yang seharusnya memberlakukan pelayanan terhadap pasien secara humanis dan Prpesional hal ini dikarenakan menyangkut nyawa pasien,yang berobat.
“Saya menyayangkan tindakan oknum petugas (RSUD) Dr Sobirin, jika pelayanan dilakukan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan miris, perlu diketahui ini menyangkut nyawa pasien,di undang undang sudah diatur
Dalam pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasislitas pelayanan umum yang layak”. Perlindungan hukum hak atas mendapatkan pelayanan kesehatan dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 4 menyatakan “ Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan”
Dalam Hal ini, jika pasien sudah sembuh total, dimana diketahui sekarang masih dalam pemulihan, saya selaku advokasi dan pengamat sosial kota lubuk linggau akan membantu untuk mendampingi dalam perlindungan hak hak pasien,” Tegas Febri saat penyampaian dengan wartawan Bintang Nusantara com (Ferry)