Bintang Nusantara com – LUBUKLINGGAU Tim Macan Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan. Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022, pukul 14.30 WIB, Korban Ratna (31), Pergi keluar rumah hendak ke Pasar, dan sekira jam.16.30 wib setiba pulang ke rumahnya di Jalan Dayang Torek RT.06 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Barat I, Kota Lubuklinggau.
Korban terkejut Mobil Merk Toyota Yaris Warna Hitam Nopol BG 1930 HS miliknya telah hilang di parkiran didepan rumahnya, kemudian Korban memeriksa keadaan sekitar rumah dan mengecek ke dalam rumahnya terlihat pintu rumah sudah tidak terkunci dan pintu kamarnya sudah terbuka.
Setelah dicek kunci Mobil, STNK dan BPKB Mobil Yaris BG 1930 HS sudah hilang tidak ada lagi ditempatnya, atas kejadian tersebut korban, mengalami kerugian Materil Rp.90.000.000,- selanjutnya korban melaporkannya Kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.
Setelah adanya laporan korban, LP/B-238/X/2022/Sumsel/SPKT/LLG, Tgl 28 Oktober 2022. Pencurian Mobil Yaris BG 1930 HS, Kemudian Tim Macan Linggau langsung menuju lokasi dengan melakukan melakukan Olah (TKP) tempat kejadian perkara bersama Tim Inafis Identifikasi Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.
Pulbaket, atas keterangan saksi Sri Haryati (35) dan saksi Gusti (26) yang mengetahui kejadian di sekitar TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan Saksi-saksi dilapangan didapat Informasi bahwa Pelaku Pencurian Mobil tersebut adalah Damar (23) merupakan adik kandung Korban.
Berdasarkan Bukti Permulaan yang cukup, Kemudian dilakukan pencarian terhadap keberadaan Tersangka, setelah dipastikan Informasi yang di dapat benar. Sabtu 29 Okt 2022 Sekira Pkl 00.10 WIB, dilakukan Penangkapan terhadap tersangka oleh Tim Macan Linggau dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH, di dampingi Kanit Pidum IPDA Jemmy Amin Gumayel SH.
Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan, saat dilakukan Intrograsi, Tersangka tmengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Mobil Yaris BG 1930 HS milik Korban ayuk kandungya sendiri. Mobil yg dicuri telah dititip dan di gadaikan kepada Amri di Kelurahan Talang Muara Enim Kecamatan Barat I Kota Lubuklinggau,
seharga Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, Melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH, Minggu (30/10/22) telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka.
Tersangka Damar dikenakan pasal Sebagaimana Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. Barang Bukti dibawa telah diamankan ke Polres
Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Barang Bukti (BB), 1 Unit Mobil Toyota Yaris BG 1930 HS warna hitam, 1 Lembar STNK Asli Mobil Toyota Yaris BG 1930 HS, 1 BPKB Mobil Toyota Yaris BG 1930 HS.1 (satu) buah kunci kontak Mobil Toyota Yaris BG 1930 HS.
Motif Tersangka melakukan Pencurian mobil karena Kesal tidak diberi uang oleh ayuknya Ratna Kumala.