
Bintang Nusantara com – Ada ada saja dalih dan alasan oknum tertentu dilingkungan SDN.29 Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, untuk menarik iuran kepada siswa-siswi dengan dasar uang perpisahan, ini mendapat keritikan tajam dari Forum Trisula Kota Lubuklinggau.
Pasalnya Berhasil dikonfirmasi Hamdan Ksp.Dikerahui Ketua forum trisula,dari hasil investigasi lapangan dan narasumber terpercaya, sangat menyayangkan kejadian Sekolah SDN 29. Kota Lubuklinggau, diketahui belum begitu lama ini, atas viralnya di sekolah tersebut di duga indikasi pungli berdalih berbisnis oleh oknum guru inisial AKB dengan penjualan buku kepada siswa.
Ini lagi- lagi terjadi kembali dilingkungan sekolahan SDN 29,dugaan pungutan target minimal uang sekitar Rp 50.000 Ribu, ke atas untuk kepentingan perpisahan sekolah, ini diberlakukan bagi kelas 6 SDN dengan jumlah siswa siswi (a)(b) dengan jumlah sekitar 60 anak, dengan syarat orang tua mengisi sehelai kertas atas persetujuan.
Yang jadi pertanyaan kita bersama, apakah ada ketentuan aturan UU yang mengatur,setiap perpisahan siswa/i harus memungut atau di bebankan biaya nya dgn siswa atau wali murid.
Jika memang ada aturan terkait pemungutan silakan pihak atau oknum yang melakukan iuran tersebut jelaskan. UU,Pepres,Permendikbud atau aturan pasal ayat yang mana yang di gunakan.
Kami berharap pihak Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau dan pihak APH, untuk bisa menindak lanjuti atas dugaan pungli ini,” tegas Hamdan terkesan berapi api. (Tim)