
Musirawas – Proyek Pembangunan Taman Olah raga beserta Pengadaan Tanah di Desa Muara Kati, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Tawas. Provinsi Sumatera Selatan. Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dilapor ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau. Jum’at, (24/02/2022).
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (LSM-PPD) Herdianto, saat dibincangi membenarkan adanya laporan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau.
Menurutnya, Baik tentang Pembelian Sebidang Tanah berukuran sekira 15000 M² dengan nilai berkisar Rp.585.000.000- melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-Perkim), maupun Pembangunan Taman Olah raga sebesar Rp.2,7 milyar melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (DPU-CKTRP) terkesan ada kejanggalan.
“Benar, Ada 2 aitem disampaikan ke Kejaksaan, Pembebasan lahan serta proyek pembangunan taman Olah raga Desa Muara Kati”. ungkapnya.
Selanjutnya, Dirinya berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau agar segera mengkroscek ke lokasi kegiatan, Sebab diduga kuat ada beberapa item yang tidak direalisasikan dan mengusut kasus dugaan tersebut secara tuntas.
“Kami berharap agar pihak Kejari ini dapat memproses serta mengungkap yang sebenarnya, sebagai pelengkap riksa kami lampirkan data – datanya”.tutupnya. (Tim).