SUMATERA SELATAN INDONESIA -BINTANG NUSANTARA.COM- Anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas telah berhasil penangkapan dan penggeledahan pelaku TP Narkotika A.n IRNAWANSYAH (41) di Di Jalan Umum Desa Sumber Karya Kec. Stl Ulu Terawas Kab. Musi rawas.
Diketahui Penangkan dilakukan saat pelaku sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna putih-biru Dengan Nopol BG-2699-XG.(20/7/2022)
Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 (Dua) bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,40 gram,yang ditemukan di Rerumputan pinggir jalan setelah dibuang oleh pelaku.
Setelah diperlihatkan BB tersebut pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari keterangannya pelaku tinggal di Mess PT. Evans Lestari Desa Paduraksa Kecamayan Stl Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Achmad Gusti Hartono Melalui Pers Rilis mengatakan,
“Benar telah dilakukan penangkapan dugaan pelaku Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan Pelaku berdasarkan Lp-A/ 81/ VII /2022/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Kini Pelaku sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan proses selanjutnya. ” Jelas Kapolres Musi Rawas.(Ferry)